Kadin Soal Larangan Ekspor Batubara: Kebijakan Sepihak dan Tergesa-gesa

Merdeka.com - Pemerintah resmi melarang ekspor batubara sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2022. Hal ini tercantum dalam surat nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang dikeluarkan pada 31 Desember 2021 lalu. Alasan kebijakan ini diambil karena defisit pasokan batubara untuk sektor kelistrikan dalam negeri.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid menyayangkan kebijakan sepihak dan tergesa-gesa yang diambil pemerintah terkait dengan larangan ekspor batubara. Menurutnya saat ini pemerintah Indonesia sedang mencoba memulihkan perekonomian nasional yang sempat limbung dihantam pandemi.
"Pemerintah berupaya memulihkan perekonomian nasional ini tidak sendirian, tapi bersama-sama pelaku usaha. Ada peran penting pelaku usaha dalam memulihkan ekonomi nasional di masa pandemi, jadi kami sangat berharap, setiap kebijakan pemerintah yang berdampak pada dunia usaha dan perekonomian nasional seperti larangan ekspor batubara ini harus dibicarakan bersama," kata Arsjad Rasjid dalam keterangan resminya, Minggu (2/1).
Terlebih lagi saat ini perekonomian nasional sempat mengalami percepatan pemulihan akibat booming komoditas yang sangat dibutuhkan pasar global, salah satunya batubara. KADIN Indonesia melihat, banyak negara yang membutuhkan batubara dalam kapasitas besar dan harga tinggi, untuk menghidupkan kembali industrinya yang sempat mati suri akibat pandemi.
Terkait klaim langkanya pasokan, hasil penelusuran KADIN Indonesia, kata Arsjad, tidak semua PLTU grup PLN termasuk IPP mengalami kondisi kritis persediaan batubara. Selain itu pasokan batubara ke masing-masing PLTU, baik yang ada di bawah manajemen operasi PLN maupun IPP, sangat bergantung pada kontrak-kontrak penjualan atau pasokan batubara antara PLN dan IPP dengan masing-masing perusahaan pemasok.
Pasokan ke PLN
Dia menyebut, anggota Kadin Indonesia banyak yang merupakan perusahaan pemasok batubara dan telah berupaya maksimal untuk memenuhi kontrak penjualan dan aturan penjualan batubara untuk kelistrikan nasional sebesar 25 persen yang sebagaimana diatur dalam Kepmen 139/2021. Bahkan mereka telah memasok lebih dari kewajiban DMO tersebut sesuai harga untuk kebutuhan PLTU PLN dan IPP.
Karena itu pengusaha berharap agar pihak pemerintah dapat menerapkan sistem reward dan penalties yang adil dan konsisten, bukan memberlakukan sistem sapu jagat kepada seluruh perusahaan batubara. Ditambah lagi mengetahui bahwa kebutuhan PLN adalah kurang dari 50 persen dari jumlah produksi nasional dan pemberlakuan sistem ini akan mengurangi pendapatan PNPB serta pelaku bisnis harus menanggung biaya demurrage yang cukup signifikan.
Arsjad meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan ini. Sebab, banyak perusahaan batubara nasional yang juga terikat kontrak dengan luar negeri. Selain itu, kebijakan ini akan memperburuk citra pemerintah terkait dengan konsistensi kebijakan dalam berbisnis.
"Nama baik Indonesia sebagai pemasok batubara dunia akan anjlok," katanya.
Selain itu, upaya kita untuk menarik investasi, memperlihatkan diri sebagai negara yang ramah investor dan iklim berusaha yang pasti dan dilindungi hukum akan turun reputasinya. Minat investor di sektor pertambangan, mineral dan batubara akan hilang, karena dianggap tidak bisa menjaga kepastian berusaha bagi pengusaha.
"Kami berharap pemerintah bisa mendengar aspirasi dan klarifikasi dari teman-teman pengusaha. Kami bersama pemerintah juga berharap bisa mendapatkan solusi yang terbaik," pungkasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


Jenderal Bintang 2 Polisi Hadir di Momen Spesial Tribrata Anak Ferdy Sambo, ini Sosoknya
Berikut potret Jenderal Bintang 2 Polisi hadir di momen spesial Tribrata anak Ferdy Sambo.
Baca Selengkapnya


Penampakan Minimarket Tercantik di Indonesia, Viewnya Bak Lukisan Sekali Nongkrong Bakal Ogah Pulang
Sebuah video memperlihatkan penampakan minimarket dengan view tercantik di Indonesia, terdapat pepohonan, danau, dan gunung yang menjulang tinggi.
Baca Selengkapnya


Tata Cara Sholat Taubat Lengkap dengan Doa dan Waktu Pengerjaannya yang Penting Diketaui
Tata cara dan doa sholat taubat lengkap dengan artinya.
Baca Selengkapnya


Potret Rumah Mewah Raffi Ahmad yang Disulap Jadi Sarana Olahraga, Ada Lapangan Tenis, Gym Hingga Kolam Renang
Raffi memilih untuk membuat sarana olahraga sendiri. Ia menyulap rumah mewahnya menjadi sarana olahraga
Baca Selengkapnya


Cantiknya Agnez Mo Hadiri Konferensi di Dubai, Tampil Anggun Dalam Balutan Busana Batik
Agnez Mo hadir di Dubai untuk mengikuti event COP 28 UAE yang diselenggarakan di sana.
Baca Selengkapnya

Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Masih Terkendala SDM dan Infrastruktur
SPBE menjadi faktor penting untuk mendukung operasional keseharian pemerintahan.
Baca Selengkapnya

Respons Anies soal Draf RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden
Komentar Anies Baswedan soal draf UU DKJ yang mengatur gubernur Jakarta ditunjuk presiden
Baca Selengkapnya

Delapan Partai Setuju RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Usul Inisiatif DPR, Cuma PKS yang Menolak
Dalam RUU diatur gubernur akan dipilih oleh Presiden.
Baca Selengkapnya

Pengadaan 177 Motor Disorot, Begini Kinerja Hevearita Gunaryanti Saat Jadi Walikota Semarang
Hevearita Gunaryanti menjabat sebagai Walikota Semarang sejak 2016-2022.
Baca Selengkapnya

Polemik Gubernur DKI Ditunjuk Presiden, Baleg DPR: Masih Usulan, Pemerintah Belum Tentu Setuju
Polemik Gubernur DKI Ditunjuk Presiden, Baleg DPR: Masih Usulan, Pemerintah Belum Tentu Setuju
Baca Selengkapnya

Rampung Tahun Depan, Bendungan Mbay Diharapkan Genjot Produksi Beras di Kabupaten Nagekeo
Presiden Jokowi meninjau pembangunan Bendungan Mbay di Kabupaten Nagekeo, NTT.
Baca Selengkapnya

Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Setelah Tak Lagi Jadi Ibu Kota
Badan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkat selanjutnya.
Baca Selengkapnya