Kadin desak pemerintah bentuk lembaga pembiayaan industri
Merdeka.com - Sektor industri dalam negeri diakui sejumlah pihak tengah mengalami kemerosotan. Guna menggenjot pembangunan sektor ini, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendesak pemerintah segera membentuk lembaga pembiayaan khusus industri.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian Sudirman M Rusdi mengatakan adanya lembaga pembiayaan khusus industri sesuai dengan Undang-undang (UU) Perindustrian Nomor 3 tahun 2014. Di mana pada aturan tersebut tertulis lembaga itu diperuntukkan pembiayaan investasi di sektor industri.
"Kita harapkan pemerintah dapat segera membentuk lembaga pembiayaan pembangunan industri yang diamanatkan UU Nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian sebagai lembaga pembiayaan investasi di bidang industri," ujar Sudirman dalam Seminar Nasional Kadin di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (5/5).
Sudirman menambahkan, pembentukan lembaga pembiayaan itu akan memfasilitasi kebutuhan para pelaku usaha untuk mendapat pembiayaan yang kompetitif, lebih murah dibandingkan bunga komersil baik untuk keperluan investasi maupun modal kerja.
"Sektor industri sebagai penggerak utama ekonomi membutuhkan pembiayaan jangka panjang yang kompetitif untuk investasi dan modal kerja dengan mekanisme perizinan yang relatif sederhana dan suku bunga rendah," tuturnya.
Dengan begitu, lanjut Sudirman, sektor industri nasional mampu bersaing dengan negara lain di Asia seperti Korea Selatan, India, Taiwan, Thailand, dan lainnya yang sudah memiliki lembaga pembiayaan khusus industri.
Dengan penyertaan modal pemerintah di industri hulu, Sudirman yakin kemandirian industri nasional akan cepat terwujud dengan tidak lagi bergantung kepada impor bahan baku penolong dan barang modal.
"Selama ini, kebutuhan dana investasi yang sangat besar di industri hulu menyebabkan sektor swasta tidak terlalu tertarik untuk membangun industri hulu di dalam negeri. Sebab itu, dibutuhkan dukungan serius pemerintah untuk memfasilitasi pembangunan industri hulu seperti yang banyak berlaku di negara lain di dunia," tandasnya. (mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya