Jokowi marah soal dwelling time, Menteri Rini tak mau disalahkan
Merdeka.com - Belum lepas dari ingatan kita saat Presiden Joko Widodo marah di tengah sidak ke Pelabuhan Tanjung Priok. Jokowi geram lantaran waktu bongkar muat (dwelling time) di pelabuhan tersebut masih belum sesuai target, minimal 4,7 hari. Dia pun mengancam bakal memecat menteri dan pejabat yang bertanggung jawab atas hal ini jika tidak mampu mencapai target yang ditetapkan.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno tak mau disalahkan atas lamanya waktu bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok. Dia membela anak buahnya di PT Pelindo II, sebagai penanggung jawab Pelabuhan, dengan menuturkan bahwa tanggung jawab Pelindo II hanya sebatas melancarkan kegiatan bongkar muat peti kemas. Dengan kata lain, perusahaan pelat merah itu tak bisa disalahkan atas lamanya waktu inap atau dwelling time peti kemas di terminal pelabuhan.
"Kalau dilihat dari proses bongkar muatnya barang, untuk kemudian kontainer ditumpuk Pelindo II sudah cukup baik," kata Rini, di Jakarta, Sabtu (20/6) malam.
Rini justru mengklaim proses bongkar muat di Tanjung Priok sudah setara pelabuhan Hong Kong. "Dan Hongkong itu pelabuhan ke tiga terbesar dan terbaik di dunia."
Mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan era Megawati ini justru menyalahkan proses sebelum pemeriksaan Bea Cukai sebagai titik persoalan lamanya proses bongkar muat. Bukan tanpa alasan, sebab di proses ini banyak instansi. Semisal, barang impor harus terlebih dulu mengurus dokumen perizinan di Kementerian Perdagangan.
Kemudian, jika peti kemas berisi penganan, maka harus mendapat izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sementara kalau berupa produk tumbuhan harus ada dokumen dari Kementerian Pertanian.
"Jadi proses ini yang kemudian harus diselesaikan. Nah, setelah itu kemudian masuk lagi ke Bea Cukai baru nanti (barang) keluar."
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tidak tepat rasanya jika temuan-temuan tersebut langsung dibawa dan selesai begitu saja di Bawaslu.
Baca SelengkapnyaCak Imin mengatakan, cara kerja sesuai selera tak bisa dilanjutkan lagi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sendi sebelumnya mengaku sudah mendapat restu dari Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaJokowi direncanakan mengecek bahan pokok di Pasar Gelugur Rantauprapat, serta meninjau persediaan beras.
Baca SelengkapnyaSebanyak enam tanggul jebol pascahujan dengan intensitas tinggi mengguyur wilayah Jawa Tengah pada Rabu (13/3).
Baca SelengkapnyaHal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR
Baca Selengkapnya