Jika Gojek dan Grab Merger, Kemenhub Sebut Ada Maxim Sebagai Pesaing
Merdeka.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi, mengatakan saat ini persaingan usaha di industri transportasi online Indonesia tidak tidak hanya diisi oleh Gojek dan Grab. Hal ini menanggapi potensi monopoli di industri transportasi online usai Gojek dikabarkan semakin dekat untuk merger dengan Grab.
"Kontrolnya (monopoli) nanti dari KPPU. Initinya kalau mereka merger masih ada maxim sebagai kompetitor," tegasnya saat dihubungi Merdeka.com, Kamis (3/11).
Namun, dia menambahkan belum mengetahui secara pasti terkait rencana merger antara Grab Holdings Inc. dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek). Pihaknya mengaku tak ingin terlalu mempermasalahkan terkait rencana merger antara dua decacorn tersebut.
"Sampai saat ini belum ada kepastian rencana merger (Grab dan Gojek). Tapi saya rasa tidak terlalu mempermasalahkan," ujar dia.
Mengingat, sambung Budi, Kemenhub sesuai ketentuan berlaku hanya bertindak sebagai regulator. Di mana, lebih berfokus pada regulasi untuk tata kelola layanan transportasi baik yang daring maupun luring.
"Saya lebih konsen mengatur bisnis, jadi mereka harus comply (memenuhi) saja di regulasi kita," imbuh dia.
KPPU Tolak Merger Gojek dan Grab Jika Ancam Timbulkan Monopoli
Sebelumnya, Juru Bicara yang juga Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Syahputra Saragih mengaku hingga saat ini belum bisa memberi keterangan lebih. Sebab, belum ada notifikasi atau pemberitahuan secara resmi terkait rencana merger antara dua decacorn itu.
"Untuk soal merger itukan sesuatu yang belum terjadi, sehingga kita tidak bisa berbicara lebih. Kita juga belum memperoleh notifikasi langsung baik dari pihak Grab ataupun Gojek," ujar dia saat dihubungi Merdeka.com, Kamis (3/12).
Namun, terkait potensi terjadinya tindakan palanggaran monopoli dari merger itu, KPPU akan merujuk bagaimana pengaruhnya terhadap konsentrasi pasar, potensi dampak, serta potensi perilaku yang melanggar UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Karena KPPU juga diamanatkan untuk memberantas persaingan usaha secara tidak sehat, misalnya praktik monopoli. Jadi, tentu sesuai aturan perundang-undangan KKPU boleh menolak aktivitas merger jika memenuhi unsur monopoli atau perbuatan yang melawan hukum," tuturnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Grab Indonesia berjanji bakal melakukan langkah-langkah koreksi internal berupa peningkatan, perubahan dan perbaikan layanan konsumen
Baca SelengkapnyaJawabannya masih sama yaitu masih fokus mengurus perindustrian.
Baca SelengkapnyaBudi memprediksi adanya kenaikan jumlah pemudik di momen lebaran tahun 2024 mencapai 193 juta penumpang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
CPNS yang lulus seleksi Kemenhub diharapkan memiliki talenta digital, dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor transportasi.
Baca SelengkapnyaPemerintah cari cara agar penjualan kendaraan listrik meningkat.
Baca SelengkapnyaAtikoh menyampaikan, pelaku UMKM juga perlu melakukan digitalisasi untuk menjangkau lebih banyak konsumen
Baca SelengkapnyaPrediksi volume penumpang KA antar kota selama 14 hari musim mudik dan balik lebaran 2024 mencapai 3,2 juta orang, naik 15,12 persen.
Baca SelengkapnyaKementerian Perhubungan memprediksi sebanyak 1,42 juta orang akan memilih mudik lebaran menggunakan Kereta Cepat Whoosh.
Baca SelengkapnyaHasil penelusuran, minibus Gran Max yang terlibat kecelakaan dan terbakar ternyata travel gelap.
Baca Selengkapnya