Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jalani New Normal dengan PeruriSign, Tanda Tangan Elektronik yang Tersertifikasi

Jalani New Normal dengan PeruriSign, Tanda Tangan Elektronik yang Tersertifikasi Peruri. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Saat ini, beberapa pemerintah daerah mulai melonggarkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan menerapkan aturan new normal dengan tujuan untuk membangkitkan kembali perekonomian Indonesia akibat menurunnya jumlah konsumsi dalam negeri. Pemerintah telah menetapkan protokol kesehatan untuk menjalani tatanan normal baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19. Setelah menjalani pola kerja Work from Home (WFH) selama kurang lebih 3 (tiga) bulan, beberapa perusahaan saat ini telah menjalani skenario new normal.

Dengan dimulainya era new normal di Indonesia, sejumlah kegiatan yang sebelumnya dihentikan atau dibatasi telah dibuka kembali dengan sejumlah aturan protokol yang berlaku.

Bagi sebagian perusahaan, menjalani WFH mungkin mengalami hambatan. Salah satu kendala yang muncul akibat diberlakukannya WFH adalah terhambatnya penggunaan tanda tangan basah karena tidak dapat berkoordinasi secara tatap muka dengan orang lain, sehingga banyak muncul penggunaan tanda tangan digital dengan cara hasil scan. Lalu seperti apa nilai keabsahan dari tanda tangan hasil scan tersebut?

Indonesia telah memiliki aturan/regulasi tentang penggunaan tanda tangan elektronik yang menyebutkan bahwa tanda tangan elektronik dibagi menjadi dua yaitu tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi dan tanda tangan elektronik tersertifikasi. Penggunaan tanda tangan digital menggunakan hasil scan tidak dapat dianggap sebagai tanda tangan elektronik atau dapat dikatakan sebagai tanda tangan yang tidak sah.

Tanda tangan elektronik tersertifikasi dan sah adalah tanda tangan yang dibuat oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia yang diakui oleh Pemerintah sedangkan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi adalah dibuat oleh Perusahaan yang tidak memiliki pengakuan Pemerintah. Sementara itu seusai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019, Pemerintah mewajibkan segala transaksi elektronik pada sistem elektronik harus menggunakan tanda tangan elektronik yang dapat menjaminkan integrity, non-repudiation dan authenticity.

Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini telah memiliki layanan untuk tanda tangan elektronik yaitu PeruriSign, layanan tanda tangan digital yang tersertifikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) dan memiliki status hukum yang sama seperti tanda tangan basah serta dapat dapat dipertanggungjawabkan keaslian dan validitasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sertifikasi tersebut dikeluarkan oleh Kominfo kepada Peruri sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) melalui SK Nomor 790 Tahun 2019. PeruriSign akan menjadikan dokumen elektronik menjadi terpercaya karena dapat memastikan dokumen tidak diubah dan mengalami perubahan sejak dokumen tersebut ditandatangani (integrity). Selain itu penandatangan juga tidak bisa mengelak telah melakukan tanda tangan (non-repudiation), keaslian dokumen dapat dipastikan (authenticity) serta dokumen diakses dan diterima oleh orang yang berhak (confidentiality).

Peruri juga menjamin bahwa orang yang melakukan proses registrasi PeruriSign adalah orang yang benar karena Peruri diberikan hak oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mengakses data penduduk dengan menggunakan teknologi verifikasi & electronic know your customer (e-KYC) yang dimiliki Peruri.

Selain itu Peruri menjamin proses penandatangan digital dilakukan secara aman dengan teknologi multifactor dynamic key sehingga dapat dijamin dokumen ditandatangani secara aman oleh orang yang berwenang atau authorized. PeruriSign diprediksi akan terus bertambah penggunanya, mengingat selama WFH telah memberikan manfaat dan membantu beberapa perusahaan menjalankan proses administrasi menjadi lebih efektif dan efisien. Ke depan, menggunakan tanda tangan digital PeruriSign is the new normal.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Peran Penting Sertifikasi ISO 9001:2015 untuk Tingkatkan Kinerja Perusahaan
Begini Peran Penting Sertifikasi ISO 9001:2015 untuk Tingkatkan Kinerja Perusahaan

Standar ini memberikan pedoman bagi organisasi atau perusahaan untuk meningkatkan kinerjanya, memenuhi kebutuhan, dan meningkatkan kepuasan pelanggan.

Baca Selengkapnya
TKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai
TKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai

Gerakan itu sebagai bentuk kepanikan lantaran elektabilitas Prabowo-Gibran terus meningkat.

Baca Selengkapnya
Terus Genjot Kemampuan Kehumasan, Humas Polri Gelar Sertifikasi Tingkat Pama
Terus Genjot Kemampuan Kehumasan, Humas Polri Gelar Sertifikasi Tingkat Pama

Peningkatan kemampuan anggota ini merupakan tindak lanjut dari Perkap Nomor 6 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini
Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini

Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.

Baca Selengkapnya
Jenis Tindak Pidana Pemilu, Pahami Pengertian dan Penanganannya
Jenis Tindak Pidana Pemilu, Pahami Pengertian dan Penanganannya

Tindak pidana pemilu menjadi ancaman serius yang dapat merusak integritas dan legitimasi demokrasi.

Baca Selengkapnya
Elektabilitas Prabowo-Gibran di Dua Survei Pilpres Tembus 43,3% dan 46,7%
Elektabilitas Prabowo-Gibran di Dua Survei Pilpres Tembus 43,3% dan 46,7%

Elektabilitas Prabowo-Gibran di dua survei Pilpres tembus 43,3% dan 46,7%

Baca Selengkapnya
Polisi Kembalikan Berkas Setebal 0,85 Meter Tersangka Firli Bahuri ke Kejati DKI
Polisi Kembalikan Berkas Setebal 0,85 Meter Tersangka Firli Bahuri ke Kejati DKI

Ade Safri menjelaskan berkas yang dikembalikan kepada jaksa peneliti telah melengkapi sesuai dengan catatan petunjuk P19.

Baca Selengkapnya
Mengenal Kapak Persegi: Fungsi, Jenis, dan Ciri-cirinya
Mengenal Kapak Persegi: Fungsi, Jenis, dan Ciri-cirinya

Kapak persegi dibuat dari batu yang dikikis hingga membentuk persegi dengan bagian tepi yang lebih tipis. Umumnya kapak ini dibuat untuk berburu.

Baca Selengkapnya
Pelaksanaan Pemilu 1955 Bertujuan untuk Dua Hal, Simak Penjelasannya
Pelaksanaan Pemilu 1955 Bertujuan untuk Dua Hal, Simak Penjelasannya

Pemilu 1955 merupakan pemilu pertama yang diselenggarakan di Indonesia.

Baca Selengkapnya