Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaga Momentum Pemulihan Ekonomi, Alasan Kenaikan Tarif PPN Dilakukan Bertahap

Jaga Momentum Pemulihan Ekonomi, Alasan Kenaikan Tarif PPN Dilakukan Bertahap Supermarket. ©2012 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah mengusulkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Usulan tersebut banyak mendapatkan berbagai pertimbangan, sehingga akhirnya disepakati kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap.

"Tarif PPN yang tadinya diusulkan pemerintah naik langsung ke 12 persen, DPR setelah dengar dan pertimbangkan pandangan-pandangan masyarakat, akhirnya pemerintah sepakat bahwa kenaikan dilakukan bertahap," kata Menteri Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jakarta Kamis (7/10).

Pada tahap pertama kenaikan PPN akan naik 1 persen dari yang saat ini 10 persen. Kenaikan ini akan berlaku pada 1 April 2021. Alasannya agar kenaikan tarif PPN ini tidak mengganggu momentum pemulihan ekonomi nasional setelah terdampak pandemi Covid-19.

"Karena kita ingin menjaga momentum pemulihan ekonomi, sehingga kenaikannya tarifnya bertahap, dari 10 persen saat ini di UU PPN akan jadi 11 persen baru pada bulan April 2022," kata Menteri Sri Mulyani.

Kenaikan tarif selanjutnya akan dilakukan pada 1 Januari 2025 1 persen. Sehingga tarif PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025. "Paling lambat 1 Januari 2025 akan naik lagi 1 persen ke 12 persen," kata dia.

Jenis Produk yang Masih Bebas PPN

Meski begitu, pemerintah akan memberikan fasilitas pembebasan PPN kepada barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, dan beberapa jenis jasa lain. Menteri Sri Mulyani mengatakan masyarakat berpenghasilan menengah kecil tetap tidak perlu membayar PPN atas konsumsi kebutuhan pokok tersebut.

"Dalam hal ini, seperti kemarin bicara soal sembako, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan layanan sosial, DPR dan pemerintah sepakat mereka tidak dikenakan PPN," kata Menteri Sri Mulyani.

Dia melanjutkan pengurangan atau pengecualian fasilitas PPN ini diberikan untuk mencerminkan keadilan. Sebab, jenis sembako ini berbeda mengacu tingkat ekonomi konsumen. "Sehingga kita harus bedakan, ini yang disebut asas keadilan," kata dia.

Begitu juga dengan jasa kesehatan dan pendidikan. Ada yang kebutuhan masyarakat banyak dan tidak dikenakan PPN. Namun bagi jasa kesehatan dan pendidikan yang sangat rumit akan dikenakan PPN.

Perluasan basis PPN, dilakukan dengan tetap pertimbangkan asas keadilan tersebut yaitu masyarakat kelas menengah bawah. Dari sisi konsumsi, juga harus dilihat barang dan jasa dikenakan PPN pengecualian atau fasilitas PPN.

"Sedangkan mereka yang sudah memiliki daya beli yang sangat beli dan memang selera konsumsinya pada level yang tinggi, mereka tentu bayar PPN. Ini yang disebut asas keadilan dari sisi PPN," kata dia.

Kenaikan tarif PPN tersebut telah disepakati dalam Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (UU HPP) yang baru disahkan DPR pada 7 Oktober 2021. Dalam UU tersebut juga terdapat tarif khusus untuk kemudahan di dalam pemungutan PPN ini seperti jenis barang jasa tertentu atau sektor tertentu

"Ini semacam GST yang ditetapkan dengan tarif final, misalnya 1,2 atau 3 persen dari peredaran usaha dan ini hanya diperlukan PMK untuk mengaturnya. Ini terutama karena berbagai aspirasi untuk gunakan seperti GST type yang dilakukan oleh beberapa negara," kata dia.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ternyata, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Tertinggi di Asia Tenggara
Ternyata, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Tertinggi di Asia Tenggara

Kenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
Penerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun
Penerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun

Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Gaji TNI/Polri dan PNS Naik 8 Persen Mulai Awal Tahun 2024, Nominalnya Jadi Segini
Gaji TNI/Polri dan PNS Naik 8 Persen Mulai Awal Tahun 2024, Nominalnya Jadi Segini

Jokowi berharap gaji PNS dapat meningkatkan kinerja serta akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Baca Selengkapnya
Tarif PPN Bakal Naik 12 Persen di 2025, Sandiaga Uno: Tak Berdampak ke Sektor Pariwisata
Tarif PPN Bakal Naik 12 Persen di 2025, Sandiaga Uno: Tak Berdampak ke Sektor Pariwisata

Pemerintah akan mendengarkan berbagai masukan yang ada dari para pengusaha saat kenaikan tarif mulai diterapkan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya
Pemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya

Aturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Janji Tarif Listrik dan BBM Tak Akan Naik sampai Juni 2024
Pemerintah Janji Tarif Listrik dan BBM Tak Akan Naik sampai Juni 2024

Keputusan ini sebagaimana hasil sidang rapat kabinet paripurna pada Senin (26/2) pagi.

Baca Selengkapnya
Giliran Beras Naik Teriak-teriak, Petani 'Gaji PNS Naik, UMR Naik Kami Diam'
Giliran Beras Naik Teriak-teriak, Petani 'Gaji PNS Naik, UMR Naik Kami Diam'

Belakangan ini harga beras melambung tinggi, masyarakat semakin tercekik usai kenaikan yang signifikan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Kucurkan Bantuan Pangan: Hampir Semua Negara Gagal Panen, Harga Beras Naik
Jokowi Kucurkan Bantuan Pangan: Hampir Semua Negara Gagal Panen, Harga Beras Naik

Jokowi selalu menekankan kepada para petani agar meningkatkan produktivitas padi.

Baca Selengkapnya