Jaga Inflasi, Pemprov Jabar Siapkan Anggaran Rp110 Miliar
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 110 miliar untuk menekan kenaikan inflasi. Penyisihan anggaran tersebut sebagai pemenuhan instruksi Presiden Joko Widodo (jokowi) terkait penanganan dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi pada awal September lalu.
"Kalau di Jabar sekitar Rp 110-an miliar," kata Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat ditemui di Hotel Holiday Inn Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/10).
Emil panggilannya, mengatakan anggaran tersebut digunakan Pemprov untuk membiayai transportasi distribusi bahan pangan. Agar, harga bahan pangan yang didatangkan dari wilayah lain tidak mengalami kenaikan signifikan.
"Itu ada yang buat membiayai transportasi komoditi, biar kalau impor ikan atau telur itu enggak mahal. Kita bayarin ongkosnya supaya harga ke pasar jadi lebih murah," sambungnya.
Selain untuk mensubsidi ongkos distribusi pangan, Pemprov Jabar juga memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat miskin yang tidak mendapatkan jatah dari program pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Ini sebagai upaya pemerintah agar bantuan yang diterima masyarakat lebih luas pemanfaatannya.
"(Data penerima bansos) dipisahkan, jadi tidak ada redundant dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah," ungkap dia.
Adapun besaran BLT yang diberikan sekitar Rp 600.000 per penerima manfaat. Bantuan diberikan kepada nelayan, petani dan masyarakat yang belum mendapatkan bantuan dari pihak pemerintah.
"Kalau saya (Pemprov Jabar) mengisi yang belum-belumnya seperti nelayan, petani dan lain-lain," kata dia.
Pertumbuhan Ekonomi Jawa Barat Di atas Nasional
Di sisi lain, Mantan Wali Kota Bandung ini mengaku pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat terbilang lebih baik dari kondisi ekonomi nasional. Sebab pertumbuhan ekonomi daerah di atas pertumbuhan ekonomi nasional.
Per kuartal II-2022 sebesar 5,68 persen (yoy). Angka ini lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,4 persen. "Kalau ada daerah yang pertumbuhannya di atas 5 persen itu bagus, asal inflasinya di bawa 5 persen," kata dia.
Hanya saja, ini juga harus diiringi dengan tingkat inflasi yang terkendali. Setidaknya tingkat inflasi harus lebih rendah dari pertumbuhan ekonomi. "Kalau tingkat inflasi di atas pertumbuhan itu tidak oke," pungkasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Serahkan Bantuan Pangan di Maros
Bantuan tersebut sebagai upaya menghadapi kenaikan harga beras.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Tegaskan Pemerintah Tak akan Naikkan Harga BBM
Jokowi meny ampaikan usai menggelar rapat internal di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Baca SelengkapnyaJokowi: Harga Beras Turun Saya Dimarahi Petani, Kalau Naik Dimarahi Ibu-ibu
Jokowi mengaku tak mudah bagi pemerintah mengelola pangan untuk masyarakat Indonesia yang jumlah penduduknya mebcapai 270 juta orang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
BPS Ungkap Penyebab Mahalnya Harga Beras, Meski Jokowi Rajin Bagikan Bansos
Padahal Pemerintah gencar membagikan bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras.
Baca SelengkapnyaJokowi Kucurkan Bantuan Pangan: Hampir Semua Negara Gagal Panen, Harga Beras Naik
Jokowi selalu menekankan kepada para petani agar meningkatkan produktivitas padi.
Baca SelengkapnyaJokowi soal Harga Beras Naik: Bukan Cuma di Negara Kita, Negara Lain juga Mengalami
Jokowi mengaku sudah memerintahkan Direktur Utama Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk mencari beras dengan harga murah.
Baca SelengkapnyaJokowi Tegaskan Kelangkaan Beras Tak Ada Hubungan dengan Bantuan Pangan
Dia mengatakan, bantuan pangan yang diberikan pemerintah ke masyarakat mampu menahan harga beras agar tidak naik.
Baca SelengkapnyaCukai Rokok Naik 10 Persen Mulai 1 Januari 2024, BPS: Bakal Berdampak ke Inflasi
Meski demikian, Amalia tidak menyebutkan besaran andil inflasi kenaikan cukai rokok hingga 10 persen di tahun ini.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000
Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca Selengkapnya