Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Investasi Bodong Merajalela, Salah OJK atau Masyarakat?

Investasi Bodong Merajalela, Salah OJK atau Masyarakat? Barang bukti investasi ilegal aplikasi MeMiles. ©2020 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Polda Jawa Timur belum lama ini berhasil mengorek kasus investasi bodong beromzet Rp 750 miliar yang dilakukan PT Kam and Kam lewat aplikasi bernama MeMiles. Polisi pun telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.

Kasus investasi bodong merupakan hal yang sudah sering terulang dari waktu ke waktu namun belum dapat terpecahkan. Lantas siapa yang harus bertanggung jawab, apakah pihak regulator atau masyarakat yang bebal tak mau mendengar segala himbauan?

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai bahwa tanggung jawab terkait masalah investasi bodong ini tak bisa dijatuhkan hanya kepada salah sepihak saja.

"Kasus semacam ini tidak bisa dilihat sepotong-sepotong. Masing-masing pihak tentu memiliki kontribusi sehingga kasus terus muncul," jelas Sekretaris Harian YLKI Agus Suyatno kepada Liputan6.com, Sa btu (18/1).

Agus beranggapan, proses penyelesaian idealnya dijalankan oleh pihak pemerintah, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan yang memiliki mekanisme kontrol di lapangan. Dengan begitu, pemerintah dapat dengan sigap memblomir atau setidaknya memberikan warning kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap model investasi yang tidak memiliki izin.

Terkait upaya pemblokiran, ia pun menganggap hal tersebut bukan hanya dikenakan pada perusahaannya saja, tapi juga pihak pemodal atau tokoh dibalik layar.

"Dalam menutup atau blokir dan memasukan nama perusahaan dalam blacklist idealnya bukan hanya nama perusahaan, tetapi juga pemodal, siapa yang ada dibalik perusahaan tersebut. Ini untuk antisipasi jika dikemudian hari (yang bersangkutan) mendirikan perusahaan sejenis dengan nama lain," imbuhnya.

Di satu sisi, Agus menambahkan, masyarakat juga jangan gampang terbujuk rayu dengan investasi yang belum jelas izinnya. Penipuan investasi bodong dianggapnya sering terjadi lantaran diperparah dengan minimnya literasi masyarakat tentang investasi.

"Masyarakat bisa cek legalitas investasi tersebut melalui OJK, apakah sudah terdaftar atau tidak. Iming-iming hasil yang berlipat ganda dengan risiko yang kecil juga menjadi daya tarik masyarakat. Secara logika, investasi dengan keuntungan besar tentu akan memiliki risiko yang besar," pungkasnya.

Ciri-Ciri Investasi Bodong

Perencana keuangan Ruisa khoiriyah, memaparkan bahwa investasi bodong atau tipuan berbungkus investasi, ciri-cirinya sebenarnya mudah dikenali.

Pertama, dia menawarkan sesuatu yang too good to be true. Dalam kasus Memiles, dia menawarkan keuntungan yang tidak masuk akal.

"Misalnya, bila nasabah top up Rp 300.000 dia bisa mendapatkan iming-iming keuntungan hingga ratusan juta rupiah," kata Ruisa kepada Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (18/1).

Kedua, perizinannya tidak jelas. Sebuah perusahaan investasi harus mengantongi izin dari OJK, tidak cukup dengan izin sebagai PT.

Menurutnya dalam kasus MeMiles, dia hanya berizin dari Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM sebagai perusahaan advertising.

Ketiga, model bisnisnya tidak jelas. Skema investasi yang masuk akal bisa menjelaskan model bisnisnya seperti apa, dari mana pengelola mendapat untung, bagaimana nasabah bisa mendapatkan untung dan sebagainya.

"Tapi dalam tipuan investasi, nasabah sulit menerka bagaimana bisnis tersebut dijalankan. Nasabah hanya diminta untuk top up dan top up, ini ciri utama skema Ponzi di mana keuntungan nasabah dibayarkan oleh uang dia sendiri atau dari setoran nasabah baru," ungkapnya.

Keempat, tidak ada penjelasan tentang risiko. Setiap investasi pasti memiliki risiko, para penipu investasi jarang yang berterus terang, tentang risiko yang mungkin terjadi. Mereka umumnya hanya bicara untung, dan memanfaatkan hasrat calon korban mereka.

Selanjutnya, ia pun memberikan tips cara menghindari penipuan investasi ilegal, yakni jangan pernah mau berinvestasi dengan ciri-ciri mencurigakan yang sudah dijelaskan di atas.

Tetaplah berpikiran rasional, dan tidak terjebak keserakahan. Pilih produk investasi yang sudah jelas identitasnya, rekam jejak dan legalitasnya. Yang terakhir sesuaikan pilihan investasi dengan rencana dan tujuan keuangan Anda.

Sumber: Liputan6

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Baca Selengkapnya
Menteri Bahlil: Ada Investor Asing Masuk IKN Bawa Uang Rp50 Triliun

Menteri Bahlil: Ada Investor Asing Masuk IKN Bawa Uang Rp50 Triliun

Pemerintah akan membuka investasi untuk asing di IKN pada tahap kedua.

Baca Selengkapnya
Patut Dicoba, Begini Resolusi Investasi 2024 untuk Masyarakat Berusia 18-35 Tahun

Patut Dicoba, Begini Resolusi Investasi 2024 untuk Masyarakat Berusia 18-35 Tahun

Masyarakat Indonesia diajak dan diingatkan untuk konsisten dan bijaksana dalam membuat Keputusan investasi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Respons Agus Gumiwang Masuk Bursa Calon Ketum Golkar

Respons Agus Gumiwang Masuk Bursa Calon Ketum Golkar

Jawabannya masih sama yaitu masih fokus mengurus perindustrian.

Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Misi AHY Bersih-Bersih Kementerian ATR/BPN: Bidik Sengketa Tanah & Beri Kenyaman Investor

Misi AHY Bersih-Bersih Kementerian ATR/BPN: Bidik Sengketa Tanah & Beri Kenyaman Investor

Langkah ini perlu dilengkapi dengan memberikan kepastian hukum

Baca Selengkapnya
Proses Izin Investor Asing Lama, Begini Penjelasan Badan Otorita IKN Nusantara

Proses Izin Investor Asing Lama, Begini Penjelasan Badan Otorita IKN Nusantara

Terdapat 8 proses yang perlu dilalui oleh investor sebelum memulai berinvestasi di IKN.

Baca Selengkapnya
5 Macam Reksa Dana yang Menarik Dipilih Sebagai Instrumen Investasi Alternatif

5 Macam Reksa Dana yang Menarik Dipilih Sebagai Instrumen Investasi Alternatif

Anda bisa menginvestasikan dana yang dimiliki dalam bentuk saham, obligasi dan pasar uang.

Baca Selengkapnya
Ingin Cepat Kaya? Ini Pilihan Investasi Jangka Pendek Potensi Banyak Cuan

Ingin Cepat Kaya? Ini Pilihan Investasi Jangka Pendek Potensi Banyak Cuan

Selain berisiko rendah, investasi jangan pendek juga dapat menghasilkan untung dalam waktu yang singkat.

Baca Selengkapnya