Investasi Bodong Merajalela, Salah OJK atau Masyarakat?
Merdeka.com - Polda Jawa Timur belum lama ini berhasil mengorek kasus investasi bodong beromzet Rp 750 miliar yang dilakukan PT Kam and Kam lewat aplikasi bernama MeMiles. Polisi pun telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.
Kasus investasi bodong merupakan hal yang sudah sering terulang dari waktu ke waktu namun belum dapat terpecahkan. Lantas siapa yang harus bertanggung jawab, apakah pihak regulator atau masyarakat yang bebal tak mau mendengar segala himbauan?
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai bahwa tanggung jawab terkait masalah investasi bodong ini tak bisa dijatuhkan hanya kepada salah sepihak saja.
"Kasus semacam ini tidak bisa dilihat sepotong-sepotong. Masing-masing pihak tentu memiliki kontribusi sehingga kasus terus muncul," jelas Sekretaris Harian YLKI Agus Suyatno kepada Liputan6.com, Sa btu (18/1).
Agus beranggapan, proses penyelesaian idealnya dijalankan oleh pihak pemerintah, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan yang memiliki mekanisme kontrol di lapangan. Dengan begitu, pemerintah dapat dengan sigap memblomir atau setidaknya memberikan warning kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap model investasi yang tidak memiliki izin.
Terkait upaya pemblokiran, ia pun menganggap hal tersebut bukan hanya dikenakan pada perusahaannya saja, tapi juga pihak pemodal atau tokoh dibalik layar.
"Dalam menutup atau blokir dan memasukan nama perusahaan dalam blacklist idealnya bukan hanya nama perusahaan, tetapi juga pemodal, siapa yang ada dibalik perusahaan tersebut. Ini untuk antisipasi jika dikemudian hari (yang bersangkutan) mendirikan perusahaan sejenis dengan nama lain," imbuhnya.
Di satu sisi, Agus menambahkan, masyarakat juga jangan gampang terbujuk rayu dengan investasi yang belum jelas izinnya. Penipuan investasi bodong dianggapnya sering terjadi lantaran diperparah dengan minimnya literasi masyarakat tentang investasi.
"Masyarakat bisa cek legalitas investasi tersebut melalui OJK, apakah sudah terdaftar atau tidak. Iming-iming hasil yang berlipat ganda dengan risiko yang kecil juga menjadi daya tarik masyarakat. Secara logika, investasi dengan keuntungan besar tentu akan memiliki risiko yang besar," pungkasnya.
Ciri-Ciri Investasi Bodong
Perencana keuangan Ruisa khoiriyah, memaparkan bahwa investasi bodong atau tipuan berbungkus investasi, ciri-cirinya sebenarnya mudah dikenali.
Pertama, dia menawarkan sesuatu yang too good to be true. Dalam kasus Memiles, dia menawarkan keuntungan yang tidak masuk akal.
"Misalnya, bila nasabah top up Rp 300.000 dia bisa mendapatkan iming-iming keuntungan hingga ratusan juta rupiah," kata Ruisa kepada Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (18/1).
Kedua, perizinannya tidak jelas. Sebuah perusahaan investasi harus mengantongi izin dari OJK, tidak cukup dengan izin sebagai PT.
Menurutnya dalam kasus MeMiles, dia hanya berizin dari Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM sebagai perusahaan advertising.
Ketiga, model bisnisnya tidak jelas. Skema investasi yang masuk akal bisa menjelaskan model bisnisnya seperti apa, dari mana pengelola mendapat untung, bagaimana nasabah bisa mendapatkan untung dan sebagainya.
"Tapi dalam tipuan investasi, nasabah sulit menerka bagaimana bisnis tersebut dijalankan. Nasabah hanya diminta untuk top up dan top up, ini ciri utama skema Ponzi di mana keuntungan nasabah dibayarkan oleh uang dia sendiri atau dari setoran nasabah baru," ungkapnya.
Keempat, tidak ada penjelasan tentang risiko. Setiap investasi pasti memiliki risiko, para penipu investasi jarang yang berterus terang, tentang risiko yang mungkin terjadi. Mereka umumnya hanya bicara untung, dan memanfaatkan hasrat calon korban mereka.
Selanjutnya, ia pun memberikan tips cara menghindari penipuan investasi ilegal, yakni jangan pernah mau berinvestasi dengan ciri-ciri mencurigakan yang sudah dijelaskan di atas.
Tetaplah berpikiran rasional, dan tidak terjebak keserakahan. Pilih produk investasi yang sudah jelas identitasnya, rekam jejak dan legalitasnya. Yang terakhir sesuaikan pilihan investasi dengan rencana dan tujuan keuangan Anda.
Sumber: Liputan6
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaMenteri Bahlil: Ada Investor Asing Masuk IKN Bawa Uang Rp50 Triliun
Pemerintah akan membuka investasi untuk asing di IKN pada tahap kedua.
Baca SelengkapnyaPatut Dicoba, Begini Resolusi Investasi 2024 untuk Masyarakat Berusia 18-35 Tahun
Masyarakat Indonesia diajak dan diingatkan untuk konsisten dan bijaksana dalam membuat Keputusan investasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Respons Agus Gumiwang Masuk Bursa Calon Ketum Golkar
Jawabannya masih sama yaitu masih fokus mengurus perindustrian.
Baca SelengkapnyaIzin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaMisi AHY Bersih-Bersih Kementerian ATR/BPN: Bidik Sengketa Tanah & Beri Kenyaman Investor
Langkah ini perlu dilengkapi dengan memberikan kepastian hukum
Baca SelengkapnyaProses Izin Investor Asing Lama, Begini Penjelasan Badan Otorita IKN Nusantara
Terdapat 8 proses yang perlu dilalui oleh investor sebelum memulai berinvestasi di IKN.
Baca Selengkapnya5 Macam Reksa Dana yang Menarik Dipilih Sebagai Instrumen Investasi Alternatif
Anda bisa menginvestasikan dana yang dimiliki dalam bentuk saham, obligasi dan pasar uang.
Baca SelengkapnyaIngin Cepat Kaya? Ini Pilihan Investasi Jangka Pendek Potensi Banyak Cuan
Selain berisiko rendah, investasi jangan pendek juga dapat menghasilkan untung dalam waktu yang singkat.
Baca Selengkapnya