Ini Tahapan Lengkap Pengisian SPT Melalui DPJ Online E-Filing
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat segera laporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh). Adapun batas pelaporan SPT tahun ini adalah pada 31 Maret 2022.
Pemerintah pun mempermudah masyarakat dalam melakukan pelaporan dengan menyediakan platform online melalui eFiling. e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak atau Penyedia Jasa Aplikasi.
Mengutip laman pajak.go.id, Selasa (8/3), layanan e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak melayani penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi yang menggunakan Formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770. e-Filing dapat dilaporkan dengan cara webfiling (mengisi secara langsung di website DJP online untuk 1770SS, 1770 S, dan 1770), upload file csv (untuk 1770 S dan 1770), dan e-Form (1770 S dan 1770).
Adapun dokumen yang disiapkan untuk melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan adalah formulir bukti potong 1721 A1/ 1721 A2.
Tahapan Pengisian SPT
Apabila telah memiliki akun DJP Online, maka tata isi SPT melalui e-Filing sebagai berikut:
1. Klik laman DJP Online di alamat https://djponline.pajak.go.id. Kemudian isi kolom sesuai petunjuk
2. Ketik Nomor NPWP dan Password serta kode captcha untuk “LOGIN” Pilih e-Filing atau e-Form
3. Pilih e-filing atau e-form sesuai keinginan
4. Berikutnya masuk ke laman One-stop Tax Services, yang tertera profil dan pilihan Layanan DJP Online yang diinginkan, yakni e-Filing atau e-Form. Bila memilih e-Filing, maka harus terkoneksi internet selama pengisian data hingga terakhir kalinya untuk siap disubmit di portal DJP. Sedangkan dengan e-Form maka pengisian formulir SPT secara offline pada komputer dan tidak harus terkoneksi dengan internet atau secara online.
5. Apabila menggunakan layanan e-Filing, maka harus klik bagian icon “e-Filing” Memulai untuk membuat SPT baru dengan Klik Buat SPT
6. Memulai membuat SPT. Kemudian akan muncul laman baru E-Filing SPT, dan klik “Buat SPT” di bagian pojok kanan atas.
7. Jawab Pertanyaan di Formulir. Pilih dengan benar pada isian formulir SPT.
8. Ikuti langkah selanjutnya dan jawab pertanyaan dengan tepat atau sesuai dengan yang sebenarnya, hingga semua pertanyaan selesai terjawab
9. Pilih formulir yang akan digunakan
10. Jenis SPT yang muncul sesuai dengan besaran penghasilan. Jika penghasilan gaji di atas Rp 60 juta per tahun, dan memilih pengisian SPT dengan bentuk formulir, maka akan muncul informasi SPT 1770S yang siap diklik.
11. Isi data formulir SPT
12. Isi data formulir sesuai petunjuk. Setelah itu akan masuk dalam laman yang memandu Anda untuk mengisi formulir sesuai petunjuk.
13. Pilih tahun SPT Pajak (2021), lalu pilih status SPT di Normal, dan klik Langkah Berikutnya.
14. Isi lampiran II SPT sampai dengan selesai.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya