Ini Perbedaan Garis Besar Haluan Negara dengan RPJMN
Merdeka.com - PDI Perjuangan memiliki agenda amandemen terbatas UUD 1945 untuk menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Meski dalam perencanaan pembangunan nasional sudah ada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan haluan negara dan RPJMN berbeda. RPJMN lebih eksekutif sentris. Sementara kebijakan pemerintah daerah belum tentu sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.
"RPJMN itu lebih kepada eksekutif sentris pak Jokowi punya nawacita itu pun gubernur belum tentu beberapa daerah senafas dengan kebijakan itu," ujar Hasto di lapangan Blok S, Jakarta Selatan, Sabtu (17/8).
Oleh karena itu, haluan negara dibutuhkan untuk menguatkan dari sisi politik legislasi. Hasto mencontohkan untuk mengembangkan wilayah sumber pangan, atau menetapkan wilayah pusat industri.
"Kita ini memerlukan politik legislasi memerlukan dukungan dari politik anggaran serta di dalam penataan tata ruang semua jadi suatu kesatuan," jelasnya.
Selain bicara pembangunan, haluan negara ala PDIP akan melakukan penataan sistem hukum. Sistem pencegahan korupsi misalnya bakal diintegrasikan antar penegak hukum. Mulai dari Mahkamah Agung, Kejaksaan, Kepolisian, sampai KPK.
Hasto menambahkan, haluan negara tersebut memiliki perspektif jangka panjang. Pembangunan yang cepat butuh dasar keputusan legislatif, supaya saat berganti presiden rencana pembangunan tidak berubah.
"Justru dengan pembangunan yang cepat kita memerlukan hal hal yang pokok yang ditetapkan berdasarkan keputusan melalui MPR agar setiap ganti presiden tidak berubah haluan pembangunan," tandasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Konflik bersenjata di beberapa wilayah dunia turut berpengaruh pada naiknya anggaran pertahanan sejumlah negara dari rata-rata 2 persen menjadi 3 persen.
Baca SelengkapnyaBudi mengaku telah melakukan komunikasi bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait rencana pemerintah untuk menaikkan menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025.
Baca SelengkapnyaSejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji para PNS sebesar 8 persen tersebut juga bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaJumlah ASN yang pindah ke depannya akan ditentukan dari skala prioritas yang dilihat dari hasil perencanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi disebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen pada 2025 mendatang.
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).
Baca Selengkapnya