Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Dampak Saat Pemerintah Naikkan Tarif PPN

Ini Dampak Saat Pemerintah Naikkan Tarif PPN Supermarket. ©2012 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Pemerintah berencana menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2022. Kenaikan tarif pajak ini disebut-sebut untuk mendorong target penerimaan negara melalui pajak di tahun depan.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Rizal Edy Halim mengatakan, jika pemerintah menaikan tarif PPN maka dampaknya besar kepada masyarakat. Sebab kenaikan tersebut secara otomatis akan berimbas kepada naiknya harga barang dan jasa di seluruh Indonesia, meningkatkan resiko turunnya daya beli masyarakat.

"Kalau ada penyesuaian tarif PPN dari 10-15 persen maka tentunya akan terjadi kenaikan harga barang karena PPN dibayarkan oleh konsumen dibebankan kepada konsumen maka harga barang itu akan semakin menekan daya beli," ujarnya dalam sebuah diskusi virtual bertajuk PPN 15 Persen, Perlukan di Masa Pandemi?, Selasa (11/5).

Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang PPN Pasal 7 pemerintah bisa mengatur perubahan tarif PPN paling rendah berada pada angka 5 persen dan paling tinggi 15 persen. Adapun saat ini, tarif PPN berlaku untuk semua produk dan jasa, yakni 10 persen

Dia menambahkan, jika pemerintah tetep ingin berencana melakukan kenaikan tarif PPN maka masyarakat semakin tertekan. Pun jika terjadi kenaikan inflasi yang diharapkan pemerintah hanya bersifat semu saja.

"Inflasi ini sama dengan yang di Arab Saudi. Ada inflasi tapi bukan karena ada permintaan. Ini akan menekan pertumbuhan ekonomi. Saya juga agak ragu kalau itu dilakukan kita akan kembali seperti optimisme di kuartal I," jelasnya.

Oleh karena itu, BPKN memandang rencana atau pemberlakukan tarif PPN akan mempengaruhi secara keseluruhan kontribusi konsumsi masyarakat. Apalagi saat ini masyarakat masih dalam situasi yang sulit imbas dari pandemi Covid-19.

"Pemerintah seharusnya memberikan perlindungan ekonomi dan sosial kepada masyarakat di tengah situasi saat ini. Tetapi yang terjadi adalah secara sadar kita melihat banyak kebijakan-kebijakan sektoral yang seolah-olah tidak dilakukan koordinasi kebijakan di tingkat atas," pungkasnya.

Selanjutnya

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad menambahkan, rencana pemerintah untuk menaikan PPN di 2022 menjadi persoalan serius. Sebab, hal ini menyangkut hajat hidup masyarakat.

"Saya kira ini menjadi titik penting agar keputusan nasip masyarakat terutama kelompok menegengah ke bawah harus perlu didikusikan sehingga keputusan diambil pemerintah lebih arif," ujarnya.

Dia menambahkan, meski tidak disebutkan kenaikan tarif PPN sebesar 15 persen namun sesuai dengan Undang-Undang PPN Pasal 7 pemerintah bisa mengatur perubahan tarif paling rendah berada pada angka 5 persen dan paling tinggi 15 persen. Adapun saat ini, tarif PPN berlaku untuk semua produk dan jasa, yakni 10 persen.

"Tarif PPN yang berlaku saat ini 10 persen dan bisa saja dinaikkan paling tinggi 15 persen. Tentu 10 sampai 15 persen satu hal yang sangat mungkin bisa saja diputuskan di dalam beberapa waktu ini. Karena penerapan di 2022 maka saya kira akan ditetapkan di tahun ini. Jadi saya kira kenapa ini serius," jelasnya.

Tauhid mengatakan, penetapan tarif PPN dilakukan melalui pemerintah karena memang ini merupakan bagian dari peraturan pemerintah (PP). Sehingga tanpa ada diskusi publik dan persetujuan DPR pun pemerintah memiliki kewenangan mengubah, apalagi melalui Perpres 1 tahun 2020.

"Ini yang saya kira menjadi krusial kita memandang bahwa ini perlu disampaikan ke publik apa konsekuensi yang harus ditanggung oleh masyarakat nantinya," jelasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ternyata, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Tertinggi di Asia Tenggara
Ternyata, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Tertinggi di Asia Tenggara

Kenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap soal Tarif PPN Naik 12 Persen Berlaku Tahun 2025
Penjelasan Lengkap soal Tarif PPN Naik 12 Persen Berlaku Tahun 2025

Dalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Gaji TNI/Polri dan PNS Naik 8 Persen Mulai Awal Tahun 2024, Nominalnya Jadi Segini
Gaji TNI/Polri dan PNS Naik 8 Persen Mulai Awal Tahun 2024, Nominalnya Jadi Segini

Jokowi berharap gaji PNS dapat meningkatkan kinerja serta akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Baca Selengkapnya
Menko Airlangga: Masyarakat Pilih Keberlanjutan, Kebijakan Tarif PPN Naik 12 Persen Dilanjutkan
Menko Airlangga: Masyarakat Pilih Keberlanjutan, Kebijakan Tarif PPN Naik 12 Persen Dilanjutkan

Realisasi kenaikan PPN sebesar 12 persen pun pernah diungkap oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal.

Baca Selengkapnya
Tarif PPN Bakal Naik 12 Persen di 2025, Sandiaga Uno: Tak Berdampak ke Sektor Pariwisata
Tarif PPN Bakal Naik 12 Persen di 2025, Sandiaga Uno: Tak Berdampak ke Sektor Pariwisata

Pemerintah akan mendengarkan berbagai masukan yang ada dari para pengusaha saat kenaikan tarif mulai diterapkan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Janji Tarif Listrik dan BBM Tak Akan Naik sampai Juni 2024
Pemerintah Janji Tarif Listrik dan BBM Tak Akan Naik sampai Juni 2024

Keputusan ini sebagaimana hasil sidang rapat kabinet paripurna pada Senin (26/2) pagi.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya

Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.

Baca Selengkapnya
Penerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun
Penerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun

Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.

Baca Selengkapnya