Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini alasan pemerintah beri izin ekspor mineral mentah hingga 5 tahun

Ini alasan pemerintah beri izin ekspor mineral mentah hingga 5 tahun Sertijab Menteri ESDM. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-JK secara resmi mengizinkan perusahaan tambang dalam negeri untuk melakukan ekspor konsentrat mentah hingga 5 tahun ke depan. Beberapa syarat dikeluarkan, seperti keharusan perusahaan tambang mengubah izin dari Kontrak Karya (KK) menjadi IUP atau IUPK.

Selain itu, perusahaan tambang juga diwajibkan membangun smelter dalam 5 tahun tersebut dan akan dipantau setiap 6 bulan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, punya alasan sendiri memberi kelonggaran waktu perusahaan tambang untuk ekspor konsentrat mentah. Padahal, ini tidak sesuai dengan UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba uang menegaskan bahwa ekspor konsentrat tidak boleh dilakukan sejak 2014 lalu.

"Ini realita harus dihadapi, kalau mau larang kenapa tidak dari 2014 lalu. Tidak ada pilihan lain, nasehat kamu apa?" kata Menteri Jonan di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (12/1).

Menteri Jonan mengaku dilematis jika harus menyetop ekspor konsentrat atau memaksa membangun smelter yang tidak akan selesai dalam semalam. "Saya yakin tidak ada yang bisa bangun smelter dalam semalam. Ini butuh waktu 5 tahun, makanya kita kasih waktu," tegas Jonan.

Menteri Jonan juga seolah menyalahkan pemerintah sebelumnya yang tidak melarang izin ekspor konsentrat mentah baru setelah 2014. "Faktanya dulu banyak PP dan Permen mengizinkan, ini kita perbaiki dan kasih waktu 5 tahun. Syaratnya harus ganti jadi IUP atau IUPK dan bangun smelter."

Menteri Jonan juga tidak memaksa perusahaan tambang Kontrak Karya (KK) mengubah izin jadi IUP atau IUPK. "Kita tidak bisa memaksa, kalau mau ekspor konsentrat mentah yah harus jadi IUP atau IUPK," tutupnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP