Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini alasan isi ulang uang elektronik tak pantas dikenai biaya

Ini alasan isi ulang uang elektronik tak pantas dikenai biaya e-money parkir meter. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Pengacara perlindungan konsumen sekaligus anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI, David Maruhum L. Tobing, melaporkan Gubernur Bank Indonesia ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan adanya maladministrasi dalam penyusunan peraturan soal biaya isi ulang (top up) uang elektronik. Rencananya BI akan mengenakan biaya sebesar Rp 1.500 sampai Rp 2.000 tiap masyarakat mengisi ulang uang elektronik.

David menilai tidak tepat alasan bahwa biaya top up tersebut nanti digunakan salah satunya untuk proses perawatan peralatan. Sebab, menurutnya, perbaikan dan perawatan alat merupakan tanggung jawab bank.

"Kalau memang dia mau berusaha dia harus punya modal. Kalau pemeliharaan itu konsekuensi pemilik alat. Kalau tidak sanggup untuk usaha itu. Jangan lakukan. Jangan dimodali sama konsumen," tegasnya di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (18/9).

Oleh karena itulah, dia berharap Ombudsman memberikan rekomendasi kepada Bank Indonesia untuk membatalkan rencana penerbitan kebijakan pengenaan biaya untuk isi ulang kartu elektronik dan melindungi hak konsumen untuk melakukan pembayaran dengan menggunakan Rupiah kertas maupun logam dalam bertransaksi.

Selain itu, menurutnya, aturan kewajiban penggunaan uang elektronik juga bakal membuat masyarakat sangat bergantung dan tak berdaya di hadapan kebijakan perbankan. "Kalau semua pakai uang elektronik ini bahaya. Semua akan pasrah saja pada kebijakan bank. Bank mau naikan biaya berapa saja, pasti akan pasrah," ungkapnya.

Menanggapi hal ini, Anggota Ombudsman Bidang Ekonomi I, Dadan S Suharmawijaya, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari David dan akan segera memprosesnya.

"Ombudsman dalam hal ini menerima laporan tersebut dan akan melakukan penelaahan apakah terjadi maladministrasi. Tentu setelah itu baru bisa diketahui dengan melakukan proses lanjutan berupa klarifikasi," kata dia.

"Kita akan telaah Undang-Undangnya seperti apa, juga kenapa biaya top up ini jadi beban konsumen padahal upaya ini untuk memperlancar bentuk layanan, meminimalisir kemacetan," tutup Dadan.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan BI, Pedagang Dilarang Ambil Biaya Tambahan Saat Transaksi Pakai QRIS
Aturan BI, Pedagang Dilarang Ambil Biaya Tambahan Saat Transaksi Pakai QRIS

QRIS akan tetap menjadi pilihan masyarakat dalam bertransaksi, karena biayanya masih relatif lebih murah.

Baca Selengkapnya
Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang
Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang

Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.

Baca Selengkapnya
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Demi Bantu Kesusahan Warga Soal Ekonomi, Pelda TNI Indro Rela Pinjamkan Uang Tanpa Bunga
Demi Bantu Kesusahan Warga Soal Ekonomi, Pelda TNI Indro Rela Pinjamkan Uang Tanpa Bunga

Demi Bantu Kesusahan Warga Soal Ekonomi, Pelda TNI Indro Rela Pinjamkan Uang Tanpa Bunga.

Baca Selengkapnya
Heboh Bayar Kuliah Bisa Pakai Pinjol, Segini Biaya UKT di ITB
Heboh Bayar Kuliah Bisa Pakai Pinjol, Segini Biaya UKT di ITB

Mahasiswa ITB mengeluhkan pembayaran UKT yang bisa melalui layanan pinjaman online namun dengan bunga tinggi.

Baca Selengkapnya
BI Ungkap Risiko Tukar Uang Receh di Pinggir Jalan
BI Ungkap Risiko Tukar Uang Receh di Pinggir Jalan

Melakukan penukaran di layanan resmi dijamin keaslian uangnya.

Baca Selengkapnya
Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP
Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP

Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.

Baca Selengkapnya
Bangun Bisnis dengan Modal Rp2 Juta, Penjual Elektronik di Gang Sidoarjo Kini Punya Omzet Miliaran Rupiah Tanpa Utang Bank
Bangun Bisnis dengan Modal Rp2 Juta, Penjual Elektronik di Gang Sidoarjo Kini Punya Omzet Miliaran Rupiah Tanpa Utang Bank

Awal merintis bisnisnya, Sueb mendapat omzet puluhan juta. Kini Sueb mampu meraih omzet hingga miliaran rupiah.

Baca Selengkapnya