Industri Telekomunikasi Minta Keringanan Pajak dari Pemerintah
Merdeka.com - Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) menyayangkan, Paket Kebijakan Insentif Pajak untuk 19 bidang usaha itu tak memasukkan sektor telekomunikasi masuk dalam kesepakatan. Sebab, industri ini juga ikut terdampak virus corona.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan stimulus ekonomi untuk mendorong kinerja ekonomi domestik. Salah satunya, relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor (PPh Pasal 22 Impor) kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak KITE, dan Wajib Pajak KITE IKM.
Selain itu, sektor infrastruktur telekomunikasi menjadi tulang punggung dalam industri dan perekonomian nasional sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2014 guna mendukung Transformasi Digital demi menjadikan Indonesia berbasis industri 4.0.
"Pada prinsipnya, telekomunikasi merupakan industri penyedia jasa, oleh karena itu kami meminta agar diberikan keringanan dalam penerapan pajak PPh 21, setidaknya selama enam bulan, terhitung dari April 2020," kata Ketua Umum Apjatel Muhammad Arif dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (24/3).
Dia mengatakan, saat ini sektor telekomunikasi dibebani biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa BHP 0,5 persen dan kontribusi USO 1,25 persen yang masing-masing diperhitungkan dari pendapatan kotor. Menurutnya, ini memberatkan karena meski dalam kondisi rugi perusahaan telekomunikasi tetap akan membayarnya.
"Kami selaku penyelenggara jaringan telekomunikasi harus tetap membayar biaya-biaya tersebut dan tidak adanya mekanisme restitusi sebagaimana diterapkan dalam perpajakan," imbuhnya.
Dia juga berharap, Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat mengetahui kondisi ini. "Kami juga berharap agar segala bentuk pungutan dari Pemerintah Daerah dapat diberikan keringanan pada masa periode 2020 ini, sehingga kebijakan di daerah pun dapat mendukung industri infrastruktur telekomunikasi," jelasnya.
Meski demikian, dia mengapresiasi langkah pemerintah dalam melakukan social distancing dan work from home, agar penyebaran virus corona tak semakin luas. "Dukungan konkrit kami yaitu dengan memberikan beberapa insentif atau paket tambahan untuk para pelanggan tanpa dikenakan biaya tambahan," ujar dia.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden pun mengaku prihatin bahwa Indonesia saat ini masih menjadi pengguna dari sektor perangkat teknologi dan informasi, belum bisa menjadi pemain pasar.
Baca SelengkapnyaSepanjang tahun 2023, Telkom melaksanakan pemulihan lahan kritis di beberapa titik di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKomitmen Telkom Percepat Program Peduli Lingkungan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Untuk menerbitkan regulasi ini setidaknya membutuhkan waktu satu bulan.
Baca SelengkapnyaRencana aturan tersebut dapat merugikan industri media digital yang tengah kena disrupsi tiada henti.
Baca SelengkapnyaBudi menjelaskan, hal ini terjadi sebelum nama Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) berubah menjadi BAKTI.
Baca SelengkapnyaIbu Kota Nusantara Uji Coba Kereta Otonom Tanpa Rel dan Taksi Terbang Pada Juli 2024
Baca SelengkapnyaBAKTI Kementerian Kominfo menerima usulan sekitar 80.000 titik penyediaan akses internet dari KPU.
Baca SelengkapnyaSetelah melewati tantangan sejak 2019 hingga 2022 lalu, industri penerbangan nasional mulai menunjukkan momentum bangkit di 2023.
Baca Selengkapnya