Indef soal Cukai Rokok Naik: Harusnya yang Dikendalikan Konsumsinya, Bukan Produksi
Merdeka.com - Keputusan pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen di 2020 menuai kritik. Beberapa pihak menyebut bahwa kenaikan tarif cukai ini akan merugikan golongan tertentu, seperti tenaga kerja di industri rokok.
Direktur Indef, Enny Sri Hartati mengingatkan menyebut bahwa pemerintah seharusnya mengendalikan konsumsi rokok, bukan memberatkan industri atau produksinya.
"Yang harusnya dikendalikan itu konsumsinya bukan produksinya. Ini sesuai dengan UU No 39 tahun 2007 tentang Cukai," ucapnya dalam diskusi media, Jakarta, Senin (23/9).
Enny melihat adanya tren penurunan industri rokok setiap tahun. Padahal yang dimandatkan dalam UU tersebut adakah konsumsi yang harus diturunkan, bukan perusahaan yang harus dimatikan.
Menurutnya, pemerintah sudah memberikan beban fiskal pada IHT (PPN, pajak rokok, cukai, bea masuk impor). Artinya, industri rokok sudah menanggung beban yang cukup berat. Namun, yang menjadi permasalahan baginya adalah roadmap yang belum ideal.
Dalam pandangannya, pemerintah harus memiliki roadmap yang komprehensif untuk industri rokok. Selain itu, dia juga menyarankan agar pemerintah memiliki kesepakatan yang sama dengan menteri-menteri yang bersangkutan dengan kenaikan tarif cukai tersebut, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Koordinator bidang Perekonomian (Kemenko).
"Menurut saya Kemenko harus turun tangan. Jadi, tidak hanya Menkeu saja karena dimensi kebijakan ini melingkupi banyak sektor. Penentu kebijakan nantinya harus dikoordinasikan ke Menko untuk membuka diskusi terbatas dengan kementerian yg terkait dan baru diputuskan kebijakan cukai ini,” ucapnya.
Dampak Kenaikan Cukai Dirasakan Petani Tembakau
Keputusan pemerintah untuk menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen di 2020 dinilai tidak adil terhadap golongan petani tembakau dan cengkeh. Menurut Ketua DPP PKB bidang Ketenagakerjaan dan Migran, Dita Indah Sari, jika tarif cukai yang terlalu tinggi, ini akan mematikan lapangan kerja mereka.
"Kita paham bahwa pemerintah butuh tambahan anggaran. Jadi, kenaikan yang seperti dirapel ini karena tahun ini naik dua kali lipat sehingga membuat para pekerja industri pengolahan tembakau tertekan," ucapnya dalam diskusi media mengenai Masa Depan Industri Hasil Tembakau Pasca Kenaikan Cukai, Jakarta, Senin (23/9).
Dita menjelaskan bahwa pemerintah harus memikirkan solusi jangka panjang apabila terdapat pengurangan volume produksi rokok.
"Kalau mereka di PHK karena volume rokok berkurang, ini konsekuensi yang harus dipikirkan oleh pemerintah akibat kenaikan cukai sebesar 23 persen. Para pekerja ini rata-rata wanita dan low skill. Jika mereka di PHK, mereka tidak akan dapat pekerjaan lagi," tuturnya.
Baginya, efek domino akan sangat besar bagi para petani dan pekerja di industri rokok. Dirinya sangat menyetujui kebijakan pemerintah dalam menurunkan angka konsumsi rokok, terutama pada anak di bawah umur. Namun, menaikkan tarif cukai dan harga jual eceran menurutnya tidak efektif. Dengan begitu, dia menyatakan bahwa Sri Mulyani harus mempertimbangkan kenaikan tarif cukai ini.
Reporter Magang: Rhandana Kamilia
Jangan Lewatkan:
Ikuti Polling Setujukah Harga Rokok Naik? Klik di Sini!
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cukai Rokok Naik 10 Persen Mulai 1 Januari 2024, BPS: Bakal Berdampak ke Inflasi
Meski demikian, Amalia tidak menyebutkan besaran andil inflasi kenaikan cukai rokok hingga 10 persen di tahun ini.
Baca SelengkapnyaPenerimaan Bea Cukai 2023 Tak Capai Target Gara-Gara Cukai Rokok Naik 10 Persen
"Ini menyebabkan produksi rokok mengalami penurunan terutama golongan 1 yaitu produsen terbesarnya," ucap Sri Mulyani.
Baca SelengkapnyaTerkuak, Alasan YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total
Peredaran rokok perlu dikendalikan di tingkat masyarakat selaku konsumen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kemenkeu Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Ini Aturan Resminya
Tujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaBanyak Rokok Murah, Kebijakan Kenaikan Cukai Jadi Tak Efektif Tekan Konsumsi?
Banyak Rokok Murah, Kebijakan Kenaikan Cukai Jadi Tak Efektif Tekan Konsumsi?
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaMendag Akhirnya Buka Suara soal Penyebab Mahalnya Harga Beras di Awal Ramadan
Sejak 10 Maret 2024, Pemerintah menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras premium sebesar Rp1.000 per kilogram (kg).
Baca SelengkapnyaCurhat Pengusaha: Masyarakat Indonesia Lebih Suka Beli Minuman Tinggi Gula Dibanding Rendah Kalori
Pelaku industri mengaku kesulitan untuk memasarkan produk minuman kemasan rendah kalori.
Baca SelengkapnyaSudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca Selengkapnya