Imbas Covid-19, Penerapan Standar Emisi Euro 4 Diundur ke April 2022

Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Dasrul Chaniago mengatakan, penerapan standar emisi Euro 4 untuk kendaraan diesel diundur dari April 2021 menjadi April 2022.

Rifa Yusya Adilah
Oleh Rifa Yusya Adilah - Reporter
Imbas Covid-19, Penerapan Standar Emisi Euro 4 Diundur ke April 2022
SPBU Pertamina di Solo. ©2019 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Dasrul Chaniago mengatakan, penerapan standar emisi Euro 4 untuk kendaraan diesel diundur dari April 2021 menjadi April 2022.

"Akibat pandemi covid-19 yang melanda dunia dan Indonesia, persiapan pemberlakuan Euro 4 untuk kendaraan diesel akan ditunda sampai April 2022," kata Dasrul saat menghadiri diskusi Implikasi Program Langit Biru yang diadakan oleh YLKI, Jumat (11/12).

Dia sangat menyayangkan penundaan ini. Sebab, jauh sebelum pandemi Covid-19 melanda, seluruh pihak terkait telah melakukan persiapan yang matang untuk menyesuaikan fasilitas produksi. Bahkan, program langit biru sudah dimulai sejak 24 tahun yang lalu.

"Sejak tahun 1996 KLHK sudah berkomitmen melaksanakan BBM ramah lingkungan. Tepatnya tanggal 29 Oktober 1996 presiden mencanangkan penghapusan bensin bertimbal," ujarnya.

Dia mengatakan, timbal bisa menurunkan tingkat kecerdasan manusia khususnya anak-anak. Dia pun lanjut bercerita. Pada 13 Oktober 1999, Menteri pertambangan saat itu telah menargetkan Jakarta bebas bensin bertimbal di tahun 2001.

"Lalu targetnya seluruh Indonesia bebas bensin bertimbal. Oleh karena itu, 23 September 2003 KLHK mengeluarkan Permen Nomor 141 tahun 2003 soal ambang batas gas emisi kendaraan bermotor, ini yang menjadi dasar Euro 2 yang dimulai tahun 2006," ujarnya.

Barulah di tahun 2017, KLHK mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O. Inilah dasar aturan Euro 4.

Dukungan

Dasrul berharap, meskipun ditunda, seluruh pemangku kepentingan tetap mendukung program ini. Menurutnya, pemangku kepentingan harus terus melakukan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penggunaan BBM ramah lingkungan serta edukasi soal umur pakai suatu kendaraan.

"Kerjasama dari seluruh pemangku kepentingan dalam menyusun penyediaan BBM ramah lingkungan sangat penting dilakukan," kata dasrul.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi membeberkan alasan diundurnya standar emisi Euro 4. Selama pandemi Covid-19 ini, banyak teknisi asing yang pulang ke negaranya masing-masing.

"Karena terhenti, maka kami minta kepada pemerintah untuk dimundurkan. Karena teknisi pulang ke negara masing-masing," kata Yohannes.

Dia mengatakan, untuk menyesuaikan kendaraan diesel dengan standar emisi Euro 4 butuh waktu. Apalagi, mayoritas mobil diesel yang beredar di dalam negeri punya kandungan lokal tinggi. "Karena mobil diesel Indonesia kebanyakan lokal komponennya tinggi. Jadi diperlukan waktu untuk melakukan perubahan," tutupnya.

Rekomendasi