Ikuti Singapura, Indonesia harus punya Badan Penerimaan Negara

Menurut Misbakhun, saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki tugas besar, namun kelembagaannya hanya diatur berdasar Peraturan Menteri Keuangan sebagai turunan Peraturan Presiden tentang Struktur Organisasi Kementerian, dimana setiap ganti kabinet maka berganti pula Perpres-nya.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Ikuti Singapura, Indonesia harus punya Badan Penerimaan Negara
Mukhamad Misbakhun. ©dpr.go.id

Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengingatkan jajaran Kabinet Kerja agar sejalan dengan visi nawacita Presiden Jokowi. Salah satunya adalah dengan pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN).

"Siapapun di dalam kabinet kerja tidak boleh memiliki visi misi sendiri, eksekutif harus menjalankan visi Nawacita, visi Trisakti, dan RJPM untuk diwujudkan di tahun 2017," kata Misbakhun dalam salah satu acara diskusi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (14/11).

Menurut Misbakhun, saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki tugas besar, namun kelembagaannya hanya diatur berdasar Peraturan Menteri Keuangan sebagai turunan Peraturan Presiden tentang Struktur Organisasi Kementerian, dimana setiap ganti kabinet maka berganti pula Perpres-nya.

Selama ini, UUD menyebutkan bahwa perpajakan diatur lebih lanjut dalam UU, saat ini UU tentang substansi materi pajak yang sudah diatur seperti UU Ketentuan Umum Pajak, UU Pajak Penghasilan (PPH), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Rekomendasi