Hilangkan Aturan Tumpang Tindih, Pemerintah Bentuk Badan Pusat Legislasi Nasional
Merdeka.com - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro berencana membuat Badan Pusat Legislasi Nasional. Lembaga ini akan melakukan sinkronisasi aturan agar tidak terjadi tumpang tindih.
"Menurut saya harus dimulai nanti lima tahun ke depan ada pusat badan legislasi nasional," kata Bambang saat ditemui, di Kantor Bappenas, Jakarta, Rabu (19/6).
Selain melakukan sinkronisasi aturan, badan ini bakal memeriksa relevansi kebijakan yang sudah ada. Lalu menentukan apakah aturan ini masih layak dipakai atau tidak.
"Tugasnya memastikan mana aturan yang mana berlaku atau tidak ini yang harus ditata dulu. Setelah itu dari yang ada, mana yang masih relevan dan mana yang tidak," jelas dia.
"Kemudian untuk regulasi baru harus dilakukan semacam clearing dulu apakah sudah ada aturan di tempat lain atau aturan ini tumpang tindih dengan aturan yang lain," imbuh dia.
Kehadiran lembaga tersebut, lanjut Mantan Menteri Keuangan ini, akan memberikan sinyal positif bagi dunia usaha. Dengan demikian dapat mendorong naiknya investasi.
"Saya rasa lima tahun ke depan kita bisa melakukan penataan itu meskipun dampaknya baru terasa setelah lima tahun, tetapi lima tahun ini kita harapkan sinyal ini bisa dibaca," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaBawaslu meyakini terdapat aturan mengenai pengganti caleg tersebut bila ditetapkan terpilih sebagai anggota DPR RI.
Baca SelengkapnyaUntuk menerbitkan regulasi ini setidaknya membutuhkan waktu satu bulan.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan menutup 123 titik perlintasan sebidang antara jalan raya dan jalur kereta api pada 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca Selengkapnya"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan
Baca Selengkapnya