Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gula rafinasi hanya untuk industri, tapi layak konsumsi

Gula rafinasi hanya untuk industri, tapi layak konsumsi gula. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Asessor atau penilai Sertifikasi dan Standardisasi SNI di Balai Sertifikasi Industri yang bernaung di bawah Kementerian Perindustrian, Yusran Rachmat menyebut bahwa gula rafinasi tidak berbahaya dikonsumsi masyarakat. Menurutnya, informasi yang beredar dari Satgas Mafia pangan tidak benar sama sekali.

"Saya tidak tahu mengapa gula rafinasi tiba-tiba disebut berbahaya jika dikonsumsi, informasi itu tidak benar," kata Yusran yang juga pensiunan Balai Penelitian dan Pengembangan Industri Kota Surabaya.

Menurutnya, gula rafinasi adalah proses yang dilakukan untuk mengolah raw sugar (bahan gula yang berasal dari tebu dan belum siap dikonsumsi) menjadi gula kristal putih. Dari mulai bahan baku, proses rafinasinya, hingga pengepakan dan pengangkutan itu semu harus memenuhi standard yang dituangkan melalui sertifikasi dan standarisasi SNI.

"Jadi gula rafinasi itu aman dan layak dikonsumsi oleh publik secara langsung, sebagaimana gula biasa. Bahwa ada aturan mengenai distribusi gula rafinasi yang hanya diperuntukkan untuk industri, itu soal lain."

Belakangan seiring dengan temuan Satgas Mafia Pangan terkait gula rafinasi, berita tentang berbahayanya gula rafinasi beredar di media dan sosial media. "Tapi jangan menyebarkan informasi sesat bahwa gula rafinasi itu mengandung zat berbahaya. Ini sama saja dengan bahan bakar minyak untuk industri dan untuk publik, secara kualitas dan kandungan sama saja," tegasnya.

Dia menyarankan agar Satgas Mafia Pangan tidak keliru menjelaskan ke publik. Hanya karena menemukan tumpukan gula rafinasi lalu dikatakan itu bahan berbahaya.

Ini terjadi di Makassar, ditemukan 800 Kg Gula rafinasi dalam kantong berukuran kecil. Tapi yang ditahan malah 15.000 ton yang jelas berbeda dengan yang 800 kantong kecil itu. Itu dua hak yang berbeda.

"Jika perusahaan kan punya izin lengkap, disertifikasi dan memenuhi standardisasi SNI, Satgas harus juga berimbang melihat persoalan ini. Gula rafinasi itu bukan barang haram, itu kebijakan pemerintah juga."

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP