Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Galaknya Menteri Susi 'haramkan' cantrang hingga dipanggil Jokowi

Galaknya Menteri Susi 'haramkan' cantrang hingga dipanggil Jokowi Susi Pudjiastuti. ©wordpress.com

Merdeka.com - Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang melarang penggunaan cantrang untuk menangkap ikan mulai dikritik. Kebijakan Susi yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) No 2 Tahun 2015 ini dinilai menyulitkan nelayan dan berdampak pada perekonomian.

Anggota Komisi B DPRD Jawa Tengah, Riyono menilai kebijakan ini tidak berpihak kepada nelayan, imbas ekonomi pelarangan cantrang membuat munculnya kerugian bagi sekitar 200.000 tenaga kerja harian nelayan kecil, buruh kapal, pedagang ikan kecil dan kuli panggul di sepanjang pantura Jateng.

"Di sisi lain, penggantian alat yang dijanjikan tidak sesuai harapan nelayan, janji memberikan kemudahan pinjaman bank juga tidak mudah diakses oleh nelayan, tentu kondisi ini membuat nelayan semakin sulit menjelang 19 Juni 2017 sebagai masa akhir toleransi cantrang," katanya seperti ditulis Antara akhir pekan lalu.

Presiden Joko Widodo sendiri telah menerima keluhan dari nelayan terkait kebijakan Menteri Susi. Jokowi sendiri berjanji akan memanggil Susi dan membicarakan kebijakan pelarangan penggunaan alat pancing cantrang bagi nelayan.

"Nanti kalau sudah berbicara dengan Menteri (Susi Pudjiastuti), saya akan sampaikan kebijakan untuk cantrang ini apa," kata Jokowi usai meresmikan Groundbreaking Rusunami untuk Buruh di Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (27/4).

Usai memanggil Menteri Susi, Jokowi mengatakan baru akan mengetahui apakah kebijakan tersebut akan dievaluasi atau tidak. Dia berjanji nantinya akan ada solusi terbaik bagi para nelayan.

"Ya saya kan ini akan melihat dulu lapangannya seperti apa, saya akan mengevaluasi kebijakan yang telah dilakukan oleh Menteri Susi, tetapi percayalah kalau kita akan memberikan solusi yang paling baik untuk nelayan, tetapi saya belum bertemu dengan Bu Susi," katanya.

Namun demikian, Menteri Susi tetap ngotot pada kebijakannya. Berikut fakta galaknya Menteri Susi mempertahankan kebijakannya.

Banyak mafia jadikan masyarakat sebagai alasan

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti tak tinggal diam menghadapi polemik penggunaan cantrang. Susi secara tegas bahkan meminta para pengusaha perikanan tangkap mendukung kebijakan pemerintah dengan mematuhi aturan larangan penggunaan cantrang. Dukungan ini menurutnya diperlukan pemerintah untuk mendorong tercapainya misi menjadikan laut masa depan bangsa dengan mewujudkan pilar keberlanjutan.

Dia menyayangkan, masih banyak pengusaha yang berbuat curang dengan mencoba mengadu domba berbagai pihak dan membuat fitnah dan pernyataan bohong demi keuntungan pribadi.

"Pada para pengusaha besar tolong setop untuk mengadu domba, lobi kanan kiri. Sudah, Anda semua sudah cukup berpesta zaman tidak ada aturan di laut ini. Sekarang kita mau atur karena laut tidak mau kita punggungi lagi. Kita ingin laut bisa memberi PDB (Produk Domestik Bruto) yang baik bagi negara. Supaya bisa menunjang program kesejahteraan," ungkap Menteri Susi di Bali seperti dikutip dari keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (28/4).

Menteri Susi menyayangkan, banyaknya mafia yang menjadikan masyarakat sebagai alasan dan tameng untuk melawan kebijakan pemerintah demi keuntungan pribadi.

Menurut Menteri Susi, laut masa depan bangsa berarti bangsa Indonesia dari generasi ke generasi harus dapat hidup dari lautan. Caranya dengan menjaga sumber daya perikanan tetap ada dan tetap banyak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. "Kalau diangkat terus dan habis, ya laut masa depan bangsa akan habis. Tinggal slogan saja," tambah Menteri Susi.

Tetap ngotot larang cantrang meski dipanggil Jokowi

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengatakan akan tetap melarang penggunaan cantrang untuk menangkap ikan di laut Indonesia. Menurut Susi, cantrang merusak ekosistem laut karena pengoperasian cantrang menyentuh dasar perairan.

Pengoperasian ini, menurut Susi berpotensi mengganggu dan merusak ekosistem substrat tempat tumbuhnya organisme atau jasad renik yang menjadi makanan ikan, sehingga menyebabkan produktivitas dasar perairan berkurang. Selain itu, cantrang juga dapat menjaring berbagai jenis ikan dengan berbagai ukuran yang tidak sesuai dengan prinsip keberlanjutan kelautan dan perikanan Indonesia.

"Kita menyetujui bahwa cantrang itu cara beroperasinya itu menggaruk dasar laut. Itu merusak. Sebenarnya banyak yang sudah beralih. Cantrang ini umumnya bukan dipakai nelayan (kecil) lagi, tetapi sudah saudagar besar. Tapi banyak juga mereka (saudagar besar) yang memakai gillnet dan purse seine. Jadi, pelarangan cantrang ini bukan akhir segalanya,"ungkap Menteri Susi di Bali seperti dikutip dari keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (28/4).

Selain itu, Menteri Susi juga mengutarakan alasan kenapa kapal cantrang tidak boleh beroperasi lagi. "Jaringnya cantrang Pantura yang 6 kilometer saja, sweepingnya itu bisa mencapai 280 hektar", tambahnya.

Oleh karena itu, ketimbang mencari cara untuk melegalkan sesuatu yang jelas-jelas merusak seperti cantrang, Menteri Susi menyarankan agar nelayan mempersiapkan diri lebih baik untuk peralihan ke alat tangkap yang tidak merusak.

Larangan penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI), telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 tahun 2015. Beberapa jenis alat tangkap yang dilarang di antaranya pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine trawls), di mana cantrang termasuk dalam kategori trawls.

Harusnya nelayan bersyukur

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menilai, seharusnya nelayan Indonesia bersyukur karena Indonesia hanya memberlakukan peralihan alat tangkap bukan moratorium penangkapan ikan seperti yang dilakukan beberapa negara lain.

"Orang lain moratorium total, di Thailand, China, Vietnam, dilarang tangkap ikan. Kita cuma pergantian alat tangkap. Tujuannya jangan sampai terjadi seperti Bagan Siapi-api. Dulunya surga ikan, akibat eksploitasi jadi mati," kata Menteri Susi di Bali seperti dikutip dari keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (28/4).

Susi menegaskan, pemerintah juga telah memberikan tenggang waktu peralihan alat tangkap selama dua tahun kepada nelayan. Menurutnya seharusnya waktu tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin.

"Dulu awalnya kan kita sudah sepakat sama Ombudsman sama Pak Presiden juga. Saya maunya kasih waktu setahun. Tapi nelayan waktu itu lobinya 2 tahun. Ya sudah kita setujui sampai Juli 2017 ini. Sekarang masih lagi minta perpanjang-perpanjang terus. Kalau dikasih terus bisa-bisa sampai tiga tahun ini. Keburu habis ikan kita," tuturnya.

Menteri Susi juga menganggap, penggunaan cantrang telah menjadi penyebab konflik antar-nelayan. "Cantrang ini yang menimbulkan konflik horizontal antar-nelayan dari zaman dahulu. Banyak nelayan yang tidak suka dengan kapal yang menggunakan cantrang. Jadi banyak yang menangkap itu bukan aparat, tetapi nelayan langsung yang melaporkan, karena mereka tidak mau cantrang masuk daerah mereka. Cantrang ini menghabiskan ikan dan merusak," terang Menteri Susi.

Menteri Susi berpesan, agar isu marine resources dan masa depan kelautan Indonesia tidak dijadikan sasaran politik. Dia meminta agar tak ada politisasi komoditi perikanan, masa depan, dan nasib nelayan Indonesia.

"Jangan hanya karena keserakahan, kerakusan untuk mengeruk sebanyak-banyaknya laut, ikannya diambil semua."

Pelarangan cantrang karena dimodifikasi

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengatakan akan tetap melarang penggunaan cantrang untuk menangkap ikan di laut Indonesia. Menurut Susi, cantrang merusak ekosistem laut karena pengoperasian cantrang menyentuh dasar perairan.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (Dirjen PT KKP) Sjarief Widjaja menjelaskan, larangan penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan sebenarnya telah dikeluarkan di masa pemerintahan Presiden Soeharto lewat Kepres Nomor 39 tahun 1980.

Namun belakangan, masyarakat mulai mencari alternatif pengganti sehingga menciptakan cantrang yang dikenal saat ini. Cantrang pada awalnya juga dibuat ramah lingkungan.

"Dulu tahun 1980, trawls itu sudah dilarang. Maka kemudian mulai muncul alternatif pengganti misalnya cantrang. Awalnya cantrang itu ramah lingkungan. Tetapi belakangan mulai dimodifikasi. Cantang yang diizinkan tidak menggunakan pemberat, jaring tidak panjang, dan ditarik tangan manusia. Tidak seperti cantrang saat ini yang jaringnya puluhan hingga ratusan kilo meter, menggunakan pemberat, ditarik mesin. Itu sudah tidak ramah lingkungan," papar Sjarief dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (29/4)

Selain itu, menurut Sjarief cantrang umumnya digunakan oleh kapal-kapal besar di atas 30 GT. Sebagian kapal cantrang juga melakukan mark down besar-besaran. "Banyak kita temui, kapal cantrang katanya 20 GT, pas diukur ternyata 80 GT. Dibuat di bawah 30 GT untuk menghindari pajak."

Tahun 2015 tercatat ada sebanyak 5.781 unit cantrang di seluruh Indonesia. Kemudian KKP melakukan penggantian sebanyak 1.529 unit dengan alat tangkap ramah lingkungan dan proses tersebut masih terus berlanjut. Namun, Sjarief menyayangkan kecurangan yang terus terjadi. Di awal 2017, KKP mencatat kenaikan alat tangkap cantrang menjadi 14.357 unit.

Menurut Sjarief, pemerintah tidak hanya melarang cantrang tanpa solusi bagi nelayan. Menurutnya, pemerintah telah menyediakan beberapa langkah penanganan. Untuk kapal di bawah 10 GT, penggantian alat tangkap akan disediakan seluruhnya oleh pemerintah. Adapun kapal 10-30 GT, pemerintah membantu fasilitas permodalan dari bank. Untuk kapal di atas 30 GT, pemerintah menyediakan WPP di Timur dan Barat yaitu laut Arafura dan Natuna yang dulu umumnya dikuasai asing.

"Ratusan kapal yang sudah ke timur, itu untungnya luar biasa. Tangkapannya besar, jenis ikannya mahal-mahal. Bukan ikan kuniran, mata goyang, dan rucah yang harganya murah. Tangkapannya kakap merah dan ikan besar-besar. Satu ekornya setara dengan 10 Kg rucah," katanya.

Menteri Susi marah masih ada kapal gunakan cantrang

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti sangat geram menerima laporan soal masih adanya kapal ikan menggunakan alat tangkap cantrang. Hal ini diketahui Susi beberapa waktu lalu, dan kapal tersebut berada di Bali.

"Identitas pelapor tentu saya rahasiakan untuk keselamatan mereka," kata Susi, Kamis (27/4).

Cantrang adalah alat penangkapan ikan yang bersifat aktif dengan pengoperasian di dasar atau menyentuh dasar perairan. Pengoperasian cantrang ini berpotensi mengganggu dan merusak ekosistem substrat tempat tumbuhnya organisme atau jasad renik yang menjadi makanan ikan.

Menurut Susi penangkapan ikan menggunakan cantrang adalah ancaman bagi keberlangsungan ketersediaan ikan masa depan. Sebab hanya 46 persen tangkapan cantrang yang berupa ikan target. Selain itu hasil tangkapan cantrang hanya dijual denfan harga rata-rata Rp 5.000 per kilo gram.

"Konflik antar nelayan sering terjadi karena keberadaan kapal cantrang merusak pendapatan nelayan tradisional," tutup Susi.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Ganjar soal Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu Jelang Pencoblosan: Mudah-Mudahan Bukan Godaan atau Suap

Ganjar soal Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu Jelang Pencoblosan: Mudah-Mudahan Bukan Godaan atau Suap

Ganjar Pranowo merespons keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikan tunjungan pegawai Bawaslu

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Di Sulteng, Jokowi Apresiasi Gebrakan Mentan Lakukan Percepatan Tanam Padi

Di Sulteng, Jokowi Apresiasi Gebrakan Mentan Lakukan Percepatan Tanam Padi

Luas hamparan panen di Desa Pandere, Kecamatan Gumbasa seluas 266 hektar.

Baca Selengkapnya
Reaksi Santai Ganjar Jika Jokowi Turun Gunung Kampanye

Reaksi Santai Ganjar Jika Jokowi Turun Gunung Kampanye

Jokowi sebelumnya mengatakan seorang presiden dan wakil presiden diperbolehkan berkampanye sesuai undang-undang.

Baca Selengkapnya
Jokowi dan Zulkifli Hasan Makan Bareng, PAN: Presiden Pesan Pemilu Jurdil, Aman, dan Damai

Jokowi dan Zulkifli Hasan Makan Bareng, PAN: Presiden Pesan Pemilu Jurdil, Aman, dan Damai

Jokowi Makan Bareng Zulhas, PAN: Presiden Pesan Pemilu Jurdil, Aman, dan Damai

Baca Selengkapnya
Jokowi Jawab Tudingan Kecurangan Pemilu 2024: Laporkan ke Bawaslu

Jokowi Jawab Tudingan Kecurangan Pemilu 2024: Laporkan ke Bawaslu

Jokowi meminta pihak yang menemukan kecurangan untuk melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Selengkapnya
Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Salam 2 Jari  di Jateng, Begini Reaksi Istana

Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Salam 2 Jari di Jateng, Begini Reaksi Istana

Momen Jokowi diduga mengacungkan dua jari dari mobil kepresidenan terjadi saat kunjungan kerja ke Salatiga, Jawa Tengah, Selasa (23/1).

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK

Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK

Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.

Baca Selengkapnya