Fakta 10 Konsumen Sudah Melapor, YLPK Bali Desak Relaksasi Kredit Korban Banjir ke OJK

YLPK Bali mendesak OJK Pusat untuk segera mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit korban banjir di Pulau Dewata, setelah 10 konsumen melapor alami kerugian ganda.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Fakta 10 Konsumen Sudah Melapor, YLPK Bali Desak Relaksasi Kredit Korban Banjir ke OJK
YLPK Bali mendesak OJK Pusat untuk segera mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit korban banjir di Pulau Dewata, setelah 10 konsumen melapor alami kerugian ganda. (Merdeka.com)

Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali mulai menerima laporan dari sejumlah konsumen yang terdampak banjir di Pulau Dewata. Laporan ini terkait potensi masalah pada kredit atau pembiayaan mereka, khususnya yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.

Hingga saat ini, tercatat sudah ada 10 konsumen yang mengadu, dengan sebagian besar berasal dari area Pasar Badung. Para konsumen ini merupakan nasabah perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor yang mengalami kerugian signifikan.

Mereka menghadapi beban ganda karena kehilangan atau rusaknya kendaraan akibat bencana alam. Namun, kewajiban pembayaran angsuran bulanan kepada perusahaan pembiayaan tetap harus dipenuhi, menambah tekanan finansial.

Tuntutan Relaksasi Kredit bagi Korban Bencana

Direktur YLPK Bali, I Putu Armaya, menjelaskan bahwa para konsumen mengalami kerugian materi akibat kendaraan rusak atau hilang karena hanyut. Di sisi lain, mereka masih harus menanggung angsuran bulanan, padahal kendaraan tersebut vital untuk kebutuhan sehari-hari.

Bahkan, beberapa korban banjir mengandalkan kendaraan sebagai sumber pendapatan utama, seperti pengemudi ojek daring atau pedagang. Kerugian ini terjadi bukan karena kelalaian konsumen, melainkan akibat bencana alam (force majeure) yang tidak dapat dihindari.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha pembiayaan memiliki kewajiban untuk memberikan perlakuan yang adil dan seimbang. Prinsip ini menuntut perusahaan pembiayaan tidak hanya menuntut pembayaran, tetapi juga menawarkan solusi meringankan bagi konsumen terdampak bencana.

YLPK Bali akan bersurat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat sebagai regulator sektor jasa keuangan. Mereka berharap OJK dapat mendorong perusahaan pembiayaan untuk memberikan relaksasi kredit korban banjir berupa penundaan angsuran, perpanjangan tenor, keringanan bunga, atau skema restrukturisasi lainnya. YLPK Bali juga membuka nomor pengaduan konsumen di 081805501479.

Respons OJK Bali dan Kebijakan Khusus

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bali telah menyatakan akan membuka perlakuan khusus bagi debitur yang terdampak banjir di Pulau Dewata. Kebijakan ini bertujuan untuk membantu meringankan beban finansial mereka.

Kepala OJK Bali, Kristrianti Puji Rahayu, menjelaskan bahwa pihaknya memberi ruang bagi pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk memberikan perlakuan khusus. Hal ini termasuk restrukturisasi kredit kepada debitur yang terdampak banjir.

OJK telah memiliki regulasi yang mendukung langkah ini, yaitu Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2022. Regulasi ini mengatur perlakuan khusus untuk lembaga jasa keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak bencana.

Regulator lembaga jasa keuangan bersama PUJK serta pemangku kepentingan akan melakukan asesmen dampak banjir secara komprehensif. Asesmen ini akan menjadi pertimbangan dalam menetapkan langkah kebijakan yang tepat sesuai dengan kerangka regulasi untuk relaksasi kredit korban banjir.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi