ESDM wajibkan pengusaha listrik swasta ganti rugi jika wanprestasi
Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik. Aturan ini diluncurkan karena banyak proyek Power Purchase Agreement yang sudah ditandatangani tetapi pengerjaannya tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Hal ini diakui Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (9/5).
"Banyak PPA sudah tandatangan, kemudian yang kejadian adalah yang (awalnya) dijanjikan 100 MW setelah COD availability factor nya jadi cuma 60 persen, 50 persen, tidak sesuai dengan yang dijanjikan," katanya.
Arcandra menjelaskan, dalam Permen tersebut, juga terdapat instrumen yang mengatur tentang pinalti ke IPP yang tidak memenuhi perjanjian. "Instrumennya sesuai international standard saja, 'liquidated damage' (ganti rugi)," ujarnya.
Arcandra mencontohkan, jika pada tanggal bulan yang telah ditetapkan, perusahaan produsen listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) tidak bisa memenuhi perjanjian, maka PLN yang sudah berjanji deliver 100 MW pada biaya tertentu harus ditanggung kerugiannya oleh IPP yang telah ingkar janji.
Dengan begitu, bila IPP dapat menyelesaikan pengerjaan lebih dulu dari yang targetkan, maka PLN harus kasih insentif. "(Jadi) harus imbang."
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini
Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca SelengkapnyaWarga Ganti Meteran Listrik Malah Kena Denda Rp41 Juta, Begini Penjelasan PLN
Tagihan itu muncul usai meteran listrik dirumahnya harus diganti dengan yang baru.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewan Energi: Kompor Listrik harus Dimulai dari Orang Kaya!
Alasan Dewan Energi usulkan orang kaya wajib pakai kompor listrik.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Potong Anggaran Subsidi Listrik Tahun Ini
Kementerian ESDM mencatat, realisasi subsidi listrik di 2023 mencapai Rp64,02 triliun.
Baca SelengkapnyaPNS Mulai Pindah Juni 2024, Tapi Suplai Gas dan Listrik di IKN Baru Masuk bulan Agustus
Dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah ditetapkan menjadi pemasok energi tetap oleh Badan Otorita IKN Nusantara.
Baca SelengkapnyaDorong Transisi Energi, DEN Usul Penggunaan Kompor Listrik Dimulai dari Orang Kaya
Pemberian kompor induksi ini bertujuan untuk mengurangi impor gas LPG.
Baca SelengkapnyaNggak Mau Biaya Bulanan Membengkak? Begini Cara Menghemat Listrik di Rumah yang Bisa Ditiru
Cara mengurangi pengeluaran bulanan bisa dimulai dengan menghemat pemakaian energi listrik. Ini tipsnya.
Baca SelengkapnyaDukung Transisi Energi, PLN Indonesia Power Kebut Pembangunan PLTS 500 MW dari Proyek Hijaunesia
dalam proyek Hijaunesia 2023, PLN IP memprioritaskan pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dan pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB).
Baca Selengkapnya