ESDM tolak permintaan tambahan kuota produksi batubara oleh 10 perusahaan
Merdeka.com - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menolak pengajuan tambahan produksi batubara yang dilakukan 10 perusahaan. Sebab, permintaan tersebut tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Agung Pribadi mengatakan, syarat yang belum dipenuhi 10 perusahaan tersebut adalah menyalurkan batubara hasil porduksinya ke dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).
"10 Perusahaan masih kurang dari 12,5 pesen (DMO), makanya itu tidak dikasih persetujuan tambah produksi," kata Agung, di Jakarta, Selasa (21/8).
Pemerintah telah membuka kuota produksi batubara naik sebesar 100 juta ton, dari kuota produksi pada tahun ini yang ditetapkan 485 juta ton menjadi 585 juta ton. Saat ini sudah ada 40 perusahaan yang mengajukan penambahan produksi batubara, dengan total volume penambahan mencapai 35 juta ton.
Namun menurut Agung, pengajuan tambahan produksi tersebut tidak langsung dikabulkan, Kementerian ESDM akan melakukan evaluasi terkait pemenuhan penjualan batubara ke dalam negeri masing-masing perusahaan.
"Ada 40 perusahaan, 18 perusahaan penuhi DMO 25 persen, 12 perusahaan 12,5 persen - 25 persen ya cukuplah penuhi DMO sampai akhir tahun," ujar Agung.
Berdasarkan data pekan lalu, dari tambahan kuota produksi batubara 100 juta ton, sejumlah perusahaan batubara siap menaikkan produksinya, saat ini tercatat sudah ada tambahan produksi 25 juta ton.
Agung menambahkan, dengan tambahan produksi 25 juta ton batubara akan meningkatkan ekspor, sehingga terdapat potensi penambahan devisa sebesar USD 1,5 miliar. Dia mengharapkan uang hasil ekspor batubara dibawa pulang ke dalam negeri agar penambahan devisa terjadi.
"Diharapkan meningkatkan devisa USD 5 miliar dengan adanya peningkatan 25 juta ton. Dengan harapkan uang hasil penjualan dibawa pulang ke sini," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal ini merespons isu kenaikan harga minyak kita akibat kurangnya realisasi domestic market obligation (DMO) oleh produsen.
Baca SelengkapnyaAkibat harga gas bumi murah atau harga gas bumi tertentu (HGBT) kepada tujuh sektor industri tellah berdampak pada berkurangnya penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaPHE hingga Juni 2023 mencatatkan produksi minyak sebesar 570 ribu barel per hari (MBOPD) dan produksi gas 2757 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Program transisi energi juga sejalan dan mendukung program pemerintah yang lain
Baca SelengkapnyaTambahan kuota impor ini jadi pelengkap izin impor sebanyak 2 juta ton yang sudah diproses lebih dahulu.
Baca SelengkapnyaKenaikan pajak BBM non subsidi sebesar 10 persen untuk kendaraan pribadi, dan 50 persen untuk kendaraan umum dari kendaraan pribadi meninggalkan tiga catatan.
Baca SelengkapnyaDalam tugasnya Kemendag akan mengeluarkan persetujuan impor. Kemudian, Bapanas bertugas untuk memberikan penugasan impor tersebut.
Baca SelengkapnyaArief menekankan bahwa prioritas utama pemerintah adalah mengutamakan produksi dalam negeri, terutama menjelang panen raya jagung.
Baca SelengkapnyaSalah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca Selengkapnya