ESDM Sebut Omnibus Law Kurangi Kompleksitas Regulasi Tambang
Merdeka.com - Staff Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Sektor Minerba, Irwandy Arif menyebut bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law dapat mengurangi kompleksitas regulasi di Indonesia.
Dalam paparannya di forum Diskusi Polemik RUU Cipta Kerja di Sektor Pertambangan Minerba di Jakarta, Senin (24/2), Irwandy menyatakan regulasi dan perizinan di Indonesia sudah 'obesitas'.
"Saat ini ada 4.451 peraturan Pemerintah Pusat dan 15.965 peraturan Pemda. Regulasi jadi hambatan paling utama di samping hambatan fiskal, infrastruktur dan sumber daya manusia," papar Irwandy.
Kebalikan dengan Irwandy, peneliti Auriga, Iqbal menyatakan bahwa pasal-pasal di Omnibus Law Cipta Kerja khususnya sektor pertambangan masih memiliki frasa yang multitafsir sehingga membuatnya lebih sulit dipahami.
"Izin usaha nggak ada, yang ada Izin Berusaha. Maksudnya seperti apa? Banyak frasa terlewati juga, masih ada frasa izin usaha yang belum dihapus di RUU, yaitu Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Apakah lupa dihapus atau bagaimana? Kan ini penting, bisa jadi celah kelemahan regulasi," ujar Iqbal.
Lebih lanjut, banyak pula pasal-pasal yang sebetulnya tidak perlu diubah atau dibuat namun ditulis dalam frasa yang baru, di RUU Omnibus Law, sehingga menurutnya malah kalimat baru ini akan membuat regulasi jadi lebih 'obesitas'.
"Makanya jadi kalau dilihat-lihat, ini sama sebenarnya, nggak usah ditulis ulang, kan jadi salah tafsir, malah membuat jadi hiper regulasi," kata Iqbal mengakhiri.
RUU Omnibus Law: Eksplorasi Tambang Bisa Selamanya?
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comRancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja dicanangkan untuk mempermudah izin dan regulasi demi meningkatkan peluang investasi dan lapangan kerja di Indonesia. Tentu, seluruh sektor tak lepas dari pokok pembahasan RUU ini, termasuk sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Dalam diskusi Polemik RUU Cipta Kerja di Sektor Pertambangan Minerba yang dihelat di Jakarta, Senin (24/2), ada beberapa pasal yang dibahas dan dipertanyakan substansinya.
Misalnya, pasal 102 yang menyatakan perusahaan tambang wajib melakukan hilirisasi jika ingin melakukan ekspor. Bukan sekadar kewajiban, ternyata melakukan hilirisasi memberi keuntungan lain terhadap pengusaha tambang, seperti dibebaskan dari Domestic Market Obligation (DMO), mendapat pemotongan pajak, pengenaan royalty 0 persen bahkan bisa memperpanjang kegiatan usaha tiap 10 tahun hingga seumur tambang.
"Pertanyaannya, mampu nggak semua perusahaan tambang di Indonesia melakukan hilirisasi? Hilirisasi kan nggak semudah itu, perlu biaya, perlu infrastruktur," ujar peneliti Auriga, Iqbal kepada Liputan6.com.
Namun, dampak lingkungan yang akan ditimbulkan dari insentif perpanjangan kegiatan usaha hingga seumur tambang pasti akan sangat besar. Sumber daya mineral yang terkandung di alam Indonesia bisa-bisa bakal habis tak tersisa karena dieksploitasi.
"Kalau semangatnya investasi, ya bisa, tapi pasti SDA kita akan cepat habis," ujar Deri, Kepala Bidang Geologi Dinas ESDM Provinsi Banten, menambahkan.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya