ESDM buat aturan baru jika divestasi Freeport melalui pasar modal
Merdeka.com - PT Freeport Indonesia berencana melakukan divestasi melalui pelepasan saham ke pasar modal (IPO/Initial Public Offering). Hal ini terkait tak adanya kesepakatan negosiasi harga divestasi Freeport ke pemerintah.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Gatot Ariyono mengatakan saat ini ESDM masih merumuskan aturan terkait divestasi saham di pasar modal dan diharapkan dapat selesai tahun ini.
"Tapi kita belum bisa memastikan hal tersebut dimungkinkan karena belum diatur secara jelas dalam Undang-Undang. Intinya aturan positifnya sedang digodok," jelas Bambang di kantor Kementerian ESDM, Jumat (25/11).
Bambang juga mengatakan aturan itu nanti dirancang dan dimasukkan dalam revisi UU Minerba. Divestasi saham melalui pasar modal memang dimungkinkan, namun masih menunggu aturan dari pemerintah.
"Enggak tahu nanti peraturannya bentuknya apa, apakah UU atau Permen," katanya.
Selain itu, PT Newmont Nusa Tenggara juga berencana melakukan divestasi ke pasar modal. "Kalau Newmont mau dijual lagi, atau IPO ya terserah," ujarnya.
Seperti diberitakan negosiasi antara Pemerintah dan Pihak PTFI masih belum mencapai titik temu. Pemerintah meminta Freeport menghitung nilai divestasi saham mengacu pada skema replacement cost. Skema tersebut mengacu pada biaya penggantian atas kumulatif investasi yang dikeluarkan sejak tahap eksplorasi sampai dengan tahun kewajiban divestasi.
Kemudian, Freeport menawarkan 10,64 persen saham perusahaan dengan nilai USD 1,7 miliar. Angka tersebut dinilai tidak mengacu pada replacement cost, maka valuasi harga saham yang ditawarkan untuk 10,64 persen saham itu sekitar USD 630 juta.
Hal itu juga telah tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2013 tentang Tata Cara dan Penetapan Harga Divestasi Saham Pertambangan dan Batu Bara (Minerba) yang diatur melalui skema replacement cost.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan Diubah, Badan Usaha Bisa Nikmati Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta dari Pemerintah
Dadan mengakui sudah ada perusahaan yang disasar untuk diberikan insentif tersebut.
Baca SelengkapnyaIndonesia Siap Kuasai 61 Persen Saham Freeport
Indonesia mendominasi saham Freeport, pekerja lokal terus bertambah.
Baca SelengkapnyaTak Libatkan Kementerian ESDM, Pemprov DKI Diam-Diam Naikkan Pajak BBM
Kenaikan pajak BBM non subsidi sebesar 10 persen untuk kendaraan pribadi, dan 50 persen untuk kendaraan umum dari kendaraan pribadi meninggalkan tiga catatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Diklaim Mampu Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional
Tujuan aturan ini untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi.
Baca SelengkapnyaPerpanjangan Kontrak Freeport Hingga 2061 Disebut Terburu-buru, Erick Thohir Beri Penjelasan Begini
Erick mengatakan, jika Freeport ingin mengembangkan potensi, maka perusahaan mesti melakukam investasi mulai dari sekarang.
Baca SelengkapnyaIndonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global
Indonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.
Baca SelengkapnyaKejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam
Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca SelengkapnyaKasus Impor Emas Rp189 T Belum Dituntaskan Satgas TPPU, Eks Penyidik KPK: Heboh di Awal, Mandek di Akhir
Menurutnya, dalam pengungkapan TPPU bukan sekedar perbuatan, tapi bagaimana mampu membongkar aliran.
Baca SelengkapnyaCara Kementerian PUPR Menyiapkan Pemimpin Masa Depan
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya dari Kementerian PUPR meningkatkan kapasitas SDM.
Baca Selengkapnya