Driver taksi online keluhkan soal suspend akun, ini jawaban Kemenhub
Merdeka.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi kembali akan menggelar pertemuan dengan beberapa pihak terkait implementasi PM 108 Tahun 2017 yang mengatur taksi online. Salah satu yang akan dibahas adalah mengenai permintaan para pengemudi taksi online terkait aturan pembekuan akun (suspend) oleh perusahaan dan penentuan tarif.
"Kalau suspend driver itu kan sebetulnya bukan otoritas kita ya suspend itu ada persoalan apa? Yang pertama menyangkut masalah mereka yang sudah menerima order kemudian 60 persen gak diambil sama dia, itu kan masih menjadi kewenangannya dari aplikator, nah itu juga para pengemudi ngeluh kok saya gampang disuspend," kata Bui di Jakarta, Selasa (13/2).
Selain itu, para pengemudi juga mengeluhkan aturan penetapan tarif yang tidak melibatkan mereka. "Ada juga yang menyampaikan 'pak kami ini kalau begitu muncul saya mau ngangkut orang dari sini kemana gitu biayanya Rp 50.000, dari sini ke sana sekian, yang menentukan itu siapa?'," ujar Dirjen Budi.
Dirjen Budi menyatakan sebetulnya hal-hal tersebut bukan ranah Kemenhub, namun Kemenkominfo dan Kementerian Ketenagakerjaan juga terlibat di sana.
"Permintaanya kalau menurut saya nih ya ini bukan persoalan kemenhub sebetulnya, kita sudah cukup melaju cepat kita ini sudah bagus tapi begitu kita melaju cepat bagus, kemudian malah sepertinya kita yang menjadi kayak malah justru kemudian kita yang digoyo-goyo, harusnya ini kan persoalan bukan kita saja. Jadi harusnya memang perhubungan, kemudian Kominfo kemudian koperasi yang berbadan hukum itu kemudian juga dari ketenagakerjaan itu duduk satu meja termasuk aplikator (Gojek, Grab dan Uber."
Dirjen Budi menegaskan, kunci utama permasalahan ada di tangan aplikator. Namun aplikator tidak mau terbuka kepada pemerintah dan tidak pernah datang saat diundang untuk berdiskusi.
"Aplikator juga kuncinya banyak di aplikator, mereka harus terbuka semuanya kemudian persoalan-persoalan yang selama ini mungkin menjadi kewenangan mereka ya harus sampaikan kepada kita semuanya. Kalau sekarang persoalannya mandeg antara aplikator dengan para pengemudi itu nanti ke saya lagi karena saya sudah mengeluarkan regulasi, persoalan dengan mereka yang ditendang-tendang saya gitu loh."
Dirjen Budi meminta agar aplikator bisa ikut duduk bersama membahas permasalahan taksi online.
"Nah makanya kita kemarin sudah cukup intens koordinasi harusnya hari ini kita tunggu lagi tapi nanti sore saya coba lihat kalau dari ketiga aplikator gak datang ya mungkin saya undang lagi."
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Grab Indonesia berjanji bakal melakukan langkah-langkah koreksi internal berupa peningkatan, perubahan dan perbaikan layanan konsumen
Baca SelengkapnyaDriver ojek online berharap pemerintah melakukan langkah penanggulangan konkret terkait polusi udara yang sudah bertahan dalam kurun satu pekan lebih ini.
Baca SelengkapnyaPenutupan akses ini rencananya akan dimulai pada 18 Februari 2024 atau hari Minggu pekan ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kementerian Perhubungan telah mengirimkan tim teknis ke lokasi kejadian untuk menindaklanjuti dan mengevakuasi korban kecelakaan.
Baca SelengkapnyaRegulasi pemerintah yang tidak jelas berdampak terhadap hak ojol dan pekerja informal lainnya.
Baca SelengkapnyaModus pelaku, berpura-pura memesan dan meminta diantarkan ke suatu tempat. Tetapi dalam perjalanan dihabisi.
Baca SelengkapnyaHeru menyebut, selama dua bulan juga Agustang tidak akan memperoleh tunjangan kinerja daerah (TKD) sebagai pegawai Dishub DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaCalon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca SelengkapnyaSetiap masyarakat ingin membawa motor saat mudik melalui transportasi kereta api bisa mendaftar di semua stasiun tersebut.
Baca Selengkapnya