Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Gaji Bharada E Ternyata Paling Rendah
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan vonis kepada Richard Eliezer Pudingan Lumiu alias Bharada E dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Bharada E dinilai telah terbukti bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pudilang Lumiu dengan pidana penjara selama tahun dan enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Rabu (15/2).
Sebelumnya, Bharada E dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 12 tahun penjara, karena jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Namun, apakah anda mengetahui berapa besaran gaji pokok dan tunjangan yang diterima oleh Bharada E?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara RI.
Bharada E masuk dalam golongan Bhayangkara Dua (Bharada) yang mana di dalam PP tersebut gaji pokok yang diterimanya sebesar Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100. Gaji yang diterima Bharada E merupakan gaji terendah di kepolisian RI.
Tak hanya gaji pokok yang diterimanya, Bharada E juga mendapatkan tunjangan. Melansir dari puskue.polri.go.id diantaranya tunjangan yang diterima diantaranya gaji pokok, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional.
Sementara untuk tunjangan Kinerja (Tukin) yang didapat Bharada E pangkat dengan pangkat kelas jabatan dua. Berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018, besar tukin yang diterima sebesar Rp 2.089.000.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Surat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi menerapkan pemeriksaan ganjil genap (gage) sebelum memasuki Jalur Puncak.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui besok merupakan hari pemungutan suara secara serentak di seluruh Indonesia
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaPesan menyentuh hati nurani dipaparkan oleh sang jenderal berdarah Brimob tersebut. Rudy gajah menyelipkan pesan tentang rasa ikhlas.
Baca SelengkapnyaJenderal (Purn) Dudung Abdurachman ungkap purnawirawan jenderal bintang tiga yang tak pernah ambil gajinya saat jadi prajurit.
Baca SelengkapnyaBPBD melaporkan sejumlah wilayah terdampak banjir akibat hujan lebat yang mengguyur Ibu Kota semalam.
Baca SelengkapnyaPenjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin memint semua pihak terkait bergerak cepat membantu warga.
Baca Selengkapnyaberkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca Selengkapnya