Ditjen Pajak pastikan tak persulit lembaga keuangan laporkan data nasabah
Merdeka.com - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Hestu Yoga Saksama mengatakan proses pendaftaran lembaga keuangan terkait Peraturan Dirjen Pajak Nomor 04/PJ/2018 tidak akan rumit.
Menurutnya, permintaan kepada lembaga keuangan untuk mendaftar sudah ada sebelum Perdirjen Pajak Nomor 4 Tahun 2018 ini dikeluarkan, yakni PMK Nomor 70 dan 73 tahun 2017. Sehingga, dia meyakini setiap lembaga keuangan memiliki waktu yang cukup untuk melaporkan data nasabah sebelum akhir Februari 2018.
"Sebenarnya dalam konteks pendaftaran tidak rumit, formulirnya simple. Ini seperti mendaftar NPWP saja, jadi tidak rumit, waktunya juga cukup, dan kami minta KPP mengundang jasa keuangan di masing-masing daerah," ungkapnya di Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (14/2).
Selain itu, Ditjen Pajak juga tidak akan memberikan sanksi bagi lembaga keuangan yang belum juga mendaftar hingga batas akhir. Namun sanksi akan diberikan bila lembaga keuangan diketahui tidak melaporkan data rekening nasabah dengan deadline akhir April 2018.
"Ketika mereka seharusnya melaporkan saldo rekening yang jatuh tempo akhir April atau 1 Agustus untuk yang internasional, dan mereka tidak melakukan, di UU Nomor 9, sanksinya ada pidana 1 tahun dan denda 1 miliar," imbuhnya.
Meski pun tidak memberikan sanksi, tapi Hestu tetap mengajak setiap Lembaga Keuangan untuk terlibat aktif untuk mendaftar sebagai bentuk dukungan pada keikutsertaan Indonesia dalam AEoI.
"Ini sudah jadi kesepakatan dunia dan kita harus patuhi itu. Sudah ada 102 negara. Kalau tidak jalankan karena ada yang tidak patut kita akan dinilai tidak baik oleh global forum. Ada risiko seperti itu," kata dia.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya
Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya
Data dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang
Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaOJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaPenerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun
Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca SelengkapnyaUsai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaPPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum
Diduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.
Baca Selengkapnya