Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditjen Pajak pastikan tak persulit lembaga keuangan laporkan data nasabah

Ditjen Pajak pastikan tak persulit lembaga keuangan laporkan data nasabah Ilustrasi Pajak. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Hestu Yoga Saksama mengatakan proses pendaftaran lembaga keuangan terkait Peraturan Dirjen Pajak Nomor 04/PJ/2018 tidak akan rumit.

Menurutnya, permintaan kepada lembaga keuangan untuk mendaftar sudah ada sebelum Perdirjen Pajak Nomor 4 Tahun 2018 ini dikeluarkan, yakni PMK Nomor 70 dan 73 tahun 2017. Sehingga, dia meyakini setiap lembaga keuangan memiliki waktu yang cukup untuk melaporkan data nasabah sebelum akhir Februari 2018.

"Sebenarnya dalam konteks pendaftaran tidak rumit, formulirnya simple. Ini seperti mendaftar NPWP saja, jadi tidak rumit, waktunya juga cukup, dan kami minta KPP mengundang jasa keuangan di masing-masing daerah," ungkapnya di Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (14/2).

Selain itu, Ditjen Pajak juga tidak akan memberikan sanksi bagi lembaga keuangan yang belum juga mendaftar hingga batas akhir. Namun sanksi akan diberikan bila lembaga keuangan diketahui tidak melaporkan data rekening nasabah dengan deadline akhir April 2018.

"Ketika mereka seharusnya melaporkan saldo rekening yang jatuh tempo akhir April atau 1 Agustus untuk yang internasional, dan mereka tidak melakukan, di UU Nomor 9, sanksinya ada pidana 1 tahun dan denda 1 miliar," imbuhnya.

Meski pun tidak memberikan sanksi, tapi Hestu tetap mengajak setiap Lembaga Keuangan untuk terlibat aktif untuk mendaftar sebagai bentuk dukungan pada keikutsertaan Indonesia dalam AEoI.

"Ini sudah jadi kesepakatan dunia dan kita harus patuhi itu. Sudah ada 102 negara. Kalau tidak jalankan karena ada yang tidak patut kita akan dinilai tidak baik oleh global forum. Ada risiko seperti itu," kata dia.

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya

Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya

Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya

Bawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya

Data dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang

Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang

Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.

Baca Selengkapnya
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?

OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?

Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).

Baca Selengkapnya
Penerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun

Penerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun

Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.

Baca Selengkapnya
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum

PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum

Diduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.

Baca Selengkapnya