Ditargetkan Terbit Maret, Ini Bocoran Aturan Ojek Online
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan terus mendorong penetapan regulasi untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pengemudi atau driver ojek online. Regulasi ini ditargetkan rampung sekitar Maret 2019 mendatang.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, salah satu hal yang tercantum dalam peraturan ojek online adalah keselamatan, sebab ojek online yang beroperasi menggunakan roda dua lebih rawan kecelakaan. Terlebih sering dijumpai penggunaan telepon seluler sambil mengemudikan motor.
"Apalagi saat menggunakan handphone saat berkendara, yang lain kita juga menyarankan mereka juga hal hal keselamatan lainnya agar seyogyanya ikuti aturan," kata Budi, saat menghadiri silaturahmi nasional (Silatnas) dengan keluarga besar pengemudi Online, di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta, Sabtu (12/1),
Selain itu, regulasi ojek online tersebut juga mengatur pemutusan mitra, antara pengemudi ojek dengan penyedia apikator, hal ini menjadi prioritas dalam peraturan tersebut. Serta cara perhitungan tarif dengan mempertimbangkan azas keadilan.
"Yang penting juga untuk kita atur adalah berkaitan dengan suspend. Suspend itu kita atur," tuturnya.
Menurut Budi, penampilan pengemudi ojek juga akan dicantumkan dalam regulasi tersebut, sehingga aka ada pakaian khusus yang dikenakan untuk para pengemudi ojek online. Hal ini ditetapkan untuk menjaga keselamatan pengemudi dan penumpang.
"Juga berkaitan dengan bahwa mereka itu harus tampan. Dia pakai pakaian tertentu sehingga kalau mereka jalan pada malam hari juga terlihat," jelasnya.
Menurut Budi, saat ini aturan tersebut sedang disusun, berdasarkan masukan dari berbagai pihak seperi perwakilan komunitas pengemudi, penyedia aplikasi dan pemangku kepentingan. Rencananya regulasi tersebut selesai disusun pada Februari 2018.
"Jadi aturan ini kita buat sehingga memang mengundang aliansi dan asosiasi kelompok mereka kita undang utk memberikan masukan. Insya allah awal bulan depan selesai," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies Desak Pemerintah Buat Standar 'Safety' Ojek Online, Ini Alasannya
Negara seharusnya tidak absen dalam pembuatan regulasi untuk menyejahterakan ojek online.
Baca SelengkapnyaIni Aturan Lengkap Pengemudi Ojol Berhak Dapat THR
Tidak hanya pengemudi ojek online, kelompok yang masuk dalam kategori ini juga berhak mendapatkan THR menurut Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaPrabowo-Gibran Janji Beri Kepastian Hukum untuk Ojek dan Taksi Online
Prabowo-Gibran berjanji untuk meningkatkan kesejahteraan ojek online.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Operasional Angkutan Barang Dibatasi Mulai Tanggal 5 Hingga 16 April, Ini Aturan dan Rute Jalannya
Hendro menjelaskan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
Baca SelengkapnyaPrabowo Janji Perjuangkan Kesejahteraan Ojek Online
Prabowo memberikan rasa hormat kepada Ojol karena mempertaruhkan nyawanya demi keluarga.
Baca SelengkapnyaHore! Ojek Online dan Kurir Paket Berhak Dapat THR Lebaran 2024
Mulai tahun ini, pengemudi ojek online dan kurir paket dapat THR dari perusahaan.
Baca SelengkapnyaSikap Ibu-ibu ini Kelewatan Naik Ojol Jam Pulang Kerja Habis Hujan Ogah Kena Macet, Sikap Driver Bikin Puas
Apes, dia kedapatan memperoleh order dari seorang wanita yang bersikap kurang baik.
Baca SelengkapnyaLuhut Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor
Strategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca Selengkapnya