Disebut OJK bodong, Aurum Karya Indonesia pastikan keamanan saldo emas konsumen
Merdeka.com - PT Aurum Karya Indonesia, salah satu entitas penyelenggara investasi emas secara online, buka suara terkait imbauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal investasi bodong. Sebab, Aurum masuk dalam 10 entitas yang disebutkan OJK belum memiliki izin.
CEO PT Aurum Karya Indonesia, George B Sumantri mengatakan saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan OJK mengenai pengajuan perbaikan izin usaha.
"PT Aurum Karya Indonesia berkomitmen mematuhi aturan yang berlaku, dan terus berkonsultasi dengan pihak terkait perizinan agar operasional dapat berjalan seperti sediakala," ujar dia di Jakarta, Jumat (14/9).
Selama proses pengajuan perbaikan izin usaha berlangsung, lanjut dia, pihaknya menjamin keamanan saldo emas pengguna serta memastikan nilai investasi yang sesuai dengan fluktuasi harga emas di pasar.
"Pengguna juga dapat menjual dan mengambil emasnya sesuai dengan standard operasional yang berlaku," tandas dia.
Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengimbau masyarakat waspadai ajakan investasi emas secara online. Investasi emas online ini dilarang karena tidak ada bentuk fisik emas yang didapatkan masyarakat sementara dana terus disetorkan.
"Dalam perdagangan kan kalau kita beli emas. Emas yang kita dapat, ini bukan," ujar Tongam saat berbincang dengan wartawan di Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jakarta.
Salah satu entitas yang terpantau melakukan aktivitas ini adalah PT Aurum Karya Indonesia di akun Tokopedia. Perusahaan tersebut pun telah diperingatkan oleh OJK untuk menghentikan kegiatan sebelum mendapat izin dari OJK dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappetti).
"Prinsipnya kan harusnya cash and carry. Nah ini barangnya tidak ada. Kami sudah diskusi, Aurum harus izin di Bappepti. Karena dia lakukan kegiatan perdagangan. Jadi dia harus hentikan dulu kegiatannya. Menurut mereka sudah 20 kg Gold dalam emas digital," jelas dia.
Tongam menambahkan, investasi emas secara online ini pun cukup unik. Sebab, masyarakat diiming-imingi hanya mencicil pembayaran emas dan pada waktunya nanti dijanjikan dapat melakukan penjualan kembali apabila harganya naik.
"Memang kecil-kecil Rp 10.000 sampai Rp 20.000 untuk beli emas tapi emasnya tidak dalam bentu fisik tapi digital. Artinya dengan Rp 10.000 saya punya 0,001 gram yang pada saatnya naik bisa saya jual. Tapi ini belum pasti karena itu tadi, tidak ada barangnya," ungkap dia.
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Emas ini ditemukan di bawah bak mandi yang sedang dibongkar.
Baca SelengkapnyaUpaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca SelengkapnyaOJK menegaskan komitmennya dalam meningkatkan budaya antikorupsi demi menjaga integritas dan kredibilitas sebagai otoritas di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaDi tengah ketidakpastian ini, kebijakan di Indonesia harus lebih cepat.
Baca SelengkapnyaKedatangannya di Tanah Air, membuat Risma harus membayar sejumlah uang bea cukai yang totalnya sampai Rp360 juta. Ternyata ini yang dibawa.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca Selengkapnya