Disahkan Minggu Depan, RUU KUP Jadi Aturan Baru Pajak Sembako Hingga Pendidikan
Merdeka.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati bersama Komisi XI DPR RI telah menyetujui Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Sri Mulyani mengatakan, persetujuan terhadap RUU KUP ini masih berada di tingkat I berdasarkan kesepakatan bersama Komisi XI. Kepastian penetapan RUU KUP menjadi UU akan digelar dalam rapat paripurna bersama DPR RI pada awal pekan depan.
"Paripurnanya masih awal minggu depan. Itu masih tingkat I. Jadi nanti akan disamakan minggu depan," kata Sri Mulyani pasca rapat paripurna soal pengesahan UU APBN 2022, Kamis (30/9).
Secara isi, RUU KUP akan mengubah sejumlah aturan mengenai perpajakan, salah satunya pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembilan bahan pokok (sembako).
Dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (13/9), Sri Mulyani membeberkan, pengurangan atau pengecualian PPN diberlakukan terhadap barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak, termasuk jasa pendidikan.
"Itu dikenakan PPN dengan tarif PPN yang lebih rendah dari tarif normal atau dapat tidak dipungut PPN, serta bagi masyarakat yang tidak mampu dapat dikompensasi dengan pemberian subsidi," ujar Sri Mulyani.
RUU KUP juga akan mendorong perluasan cakupan objek perpajakan pada jasa pendidikan. Namun, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyatakan, pemerintah berkomitmen untuk tidak mengganggu sektor jasa pendidikan yang dimanfaatkan dan diakses oleh kelompok masyarakat kelas menengah bawah.
"Makanya kita fokusnya pada jasa-jasa yang memang dinikmati oleh kelompok masyarakat atas saja," kata Yustinus kepada Liputan6.com beberapa waktu lalu.
Contohnya
Yustinus lantas memberi contoh beberapa kegiatan usaha yang bisa dijadikan objek pajak baru untuk PPN pendidikan. Semisal tempat pelatihan atau kursus yang berbiaya mahal dan mengutamakan keuntungan (profit oriented).
"Seperti misalnya pelatihan profesional, kursus, les dan sebagainya yang memang berbayar dan mahal. Itu yang jadi sasaran juga. Karena itu kan bukan masuk pendidikan pokok, tapi profit oriented," jelasnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkeu Sri Mulyani membantah isu dirinya mundur dari jabatannya
Baca SelengkapnyaKPU Sidrap Rampungkan Rekapitulasi Pemilu 2024, Prabowo-Gibran dan NasDem Raih Suara Tertinggi
Baca SelengkapnyaRumusan tersebut sudah ditetapkan konstitusi dan dirujuk ke Undang-Undang Pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.
Baca SelengkapnyaKIM menghormati proses perhitungan suara yang tengah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas KPK menemukan ada 93 pegawai KPK yang diduga terlibat dalam perkara pungli.
Baca SelengkapnyaAdapun jumlah suara sah sendiri sebanyak 12.074, jumlah suara tidak sah sebanyak 283.
Baca SelengkapnyaBesarannya ditetapkan berdasarkan perhitungan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi.
Baca SelengkapnyaMenteri Keuangan Sri Mulyani menilai menuju target tersebut bukan perkara gampang.
Baca Selengkapnya