Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diadukan ke WTO, Indonesia beri kemudahan impor apel dan anggur asal AS

Diadukan ke WTO, Indonesia beri kemudahan impor apel dan anggur asal AS Anggur hijau. ©shutterstock.com/Sunny studio - Igor Yaruta

Merdeka.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Indonesia telah mengikuti putusan Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait dengan 18 hal yang diadukan Amerika Serikat (AS) terhadap Indonesia.

Dalam hal ini, pemerintah Indonesia telah memberikan kelonggaran bagi AS untuk mengekspor sejumlah komoditasnya ke Indonesia, seperti apel, anggur dan jeruk (citrus).

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan mengatakan, berdasarkan putusan tersebut, pemerintah Indonesia telah mengubah ketentuan impor untuk produk hortikultura, hewan dan produk hewan.

"Sejak 22 November 2017 sudah diputuskan, ada 18 measure yang harus diputuskan oleh panel. Tapi intinya kita harus mengubah dengan ketentuan hortikultura, hewan dan produk hewan. Reasonable periode of time yang diputuskan panel, 8 bulan untuk (merevisi) Peraturan Menteri,19 bulan untuk Undang-Undang (UU)," ujar dia di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (13/8).

Menurut Oke, dari Kementerian Pertanian, aturan yang telah direvisi antara lain Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Permentan Nomor 24 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permentan Nomor 38 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

Juga Permentan Nomor 23 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permentan Nomor 34 Tahun 2016 tentang pemasukan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya ke dalam wilayah negara Republik Indonesia

‎Sementara dari sisi Kemendag, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 64 Tahun 2018 tentang perubahan keempat atas Permendag Nomor 30 Tahun 2017 tentang ketentuan impor produk hortikultura. Serta Permendag Nomor 65 Tahun 2018 tentang perubahan ketiga atas Permendag 59 Tahun 2016 tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan.

"Pada 20 Juli kita sudah melakukan pembahasan dengan AS di Jenewa. Kita sudah selesai lakukan revisi Permentan 24 dan Permendag 64 tentang hortikultura, kemudian Permentan 23 dan Permendag 65 tentang hewan dan produk hewan," kata dia.

Oke menjelaskan, dari pada intinya, AS tidak mau lagi ada pengaturan tentang waktu untuk mengajukan perizinan impor dan tidak mau lagi ada waktu pemasukan komoditas.‎ Hal tersebut telah dijawab oleh Indonesia melalui revisi aturan setingkat menteri tersebut.

"Dengan Permentan dan Permendag kita menjawab itu. Kita sudah memenuhi itu.‎ Akses pasar untuk apel, anggur dan citrus sudah terbuka, itu (komoditas) dari AS sudah tidak masalah. Ini bisa mengajukan izin setiap tahun. Sekarang sepanjang tahun bisa mengajukan (izin impor) dan bisa memasukkan," tandas dia.

Reporter: Septian Deny

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP