Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dari 25 fintech, baru 1 dapat izin dari Bank Indonesia

Dari 25 fintech, baru 1 dapat izin dari Bank Indonesia Ilustrasi fintech. © business insider

Merdeka.com - Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Onny Widjanarko mengatakan saat ini sudah ada 25 Penyelenggara Teknologi Finansial (PTF) yang mendaftarkan diri untuk masuk ke regulatory sandbox (regsand). Dari 25 PTF tersebut, baru 15 yang sudah dicek dan baru 1 yang berhasil masuk ke regsand.

"Saat ini yang daftar kurang lebih sampai hari ini 25, yang sudah dicek 15, yang sementara masuk sandbox duluan sementara 1, yaitu TokoPandai," kata Onny di Gedung BI, Jakarta Pusat, Senin (2/4).

Onny menjelaskan, TokoPandai merupakan aplikasi B2B bagi toko dan distributor yang menyediakan fitur pembayaran, manajemen kas dan pengelolaan tagihan.

"Terdaftar di BI dan terkait sistem pembayaran inovatif, kombinasi teknologi, layanan dan bisnis model bermanfaat bagi pedagang kecil dan distributor, dapat diterapkan secara massal," ujarnya.

Onny mengatakan bahwa TokoPandai berhasil masuk Regsand sebab sudah sesuai kriteria yang ditetapkan. Akan tetapi, status status TokoPandai baru bisa ditetapkan maksimal 6 bulan setelah uji coba apakah dia berhasil atau tidak berhasil.

Adapun 14 PLF lainnya saat ini masih dalam tahap analisa sebelum masuk Regsand. Daftar PLF yang sudah mendaftar di BI bisa dilihat di situs resmi BI dan akan selalu diupdate.

Berikut daftar lengkap 15 PLF yang sudah mendaftar di BI :

- Cashlez Mpos

- Pay by QR

- Bayarind Paymenet Gateway

- TokoPandai

- YoOK Pay

- Halomoney

- Duithape

- Saldomu

- Disitu

- PajakPay

- Walezz

- Creadit Scoring Check, Loan Market Place

- Mareco-Pay

- iPaymu

- Netzme.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP