Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cukai Rokok Elektrik 57 Persen Dinilai Terlalu Tinggi, Tak Sebanding dengan Risiko

Cukai Rokok Elektrik 57 Persen Dinilai Terlalu Tinggi, Tak Sebanding dengan Risiko Ilustrasi rokok elektrik. ©Shutterstock/ppi09

Merdeka.com - Konsumen produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) mengharapkan adanya aturan khusus yang mengatur produk ini, seperti rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, dan snus. Saat ini, aturan yang baru ada yaitu terkait cukai.

Ketua Aliansi Vaper Indonesia (AVI), Johan Sumantri mengatakan, aturan yang terkait produk ini baru berupa pengenaan tarif cukai HPTL sebesar 57 persen yang tergolong tinggi.

Menurut Johan, peraturan tersebut belum merepresentasikan risiko produk HPTL yang berdasarkan sejumlah kajian ilmiah, baik dari dalam dan luar negeri, telah terbukti lebih rendah risiko dibandingkan rokok. Besaran tarif cukai seharusnya sebanding dengan risiko produknya.

"Oleh karena itu, AVI mendorong lebih banyak penelitian lokal tentang produk HPTL," ungkap Johan dikutip di Jakarta, Senin (19/7).

Menurut dia, kehadiran regulasi akan memberikan perlindungan terhadap konsumen dan publik serta membantu pemerintah dalam menurunkan prevalensi perokok. Konsumen produk HPTL di Indonesia belum mendapatkan perlindungan secara regulasi. Padahal, angka penggunanya sudah mencapai 2,2 juta jiwa.

"Peraturan produk HPTL belum ada kepastian dan belum diatur secara jelas di Indonesia," kata Johan.

Dengan melakukan riset mandiri maupun menggunakan data penelitian yang sudah ada, pemerintah dapat memanfaatkan hasil tersebut sebagai acuan dalam membuat regulasi khusus produk HPTL. "Regulasi bagi produk inovatif ini perlu diatur secara khusus, dengan mempertimbangkan profil risiko yang berbeda dari rokok konvensional. Regulasi ini harus berdasarkan riset," ujarnya.

Johan melanjutkan adanya regulasi yang berdasarkan riset akan meluruskan opini yang keliru mengenai produk HPTL di publik. Produk ini masih dianggap sama berbahayanya dengan rokok. Bahkan ada yang menilai produk ini jauh lebih berbahaya dari rokok.

"Itu tidak benar. Konsumen juga belum mendapatkan haknya untuk memperoleh informasi yang benar mengenai produk HPTL yang mereka konsumsi," tegasnya.

Butuh Informasi

Selain memberikan informasi akurat, regulasi ini juga bakal menciptakan perlindungan terhadap publik, seperti anak-anak di bawah usia 18 tahun, non-perokok, ibu hamil dan menyusui dilarang mengakses serta menggunakan produk HPTL. Produk ini hanya ditujukan bagi perokok dewasa.

"Peraturan ini diperlukan untuk mencegah penggunaan oleh anak-anak. Ketentuan lainnya dalam regulasi ini adalah peringatan kesehatan tekstual," kata Johan.

Johan juga berharap dalam proses pembentukan aturan tersebut, asosiasi konsumen dapat dilibatkan supaya regulasi yang diterbitkan tepat sasaran untuk perlindungan konsumen.

Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) Ariyo Bimmo sependapat dengan Johan. Konsumen produk HPTL berhak mendapatkan perlindungan secara regulasi. Dengan menciptakan perlindungan terhadap konsumen, hal tersebut berpotensi mendorong perokok dewasa beralih ke produk yang lebih rendah risko ini.

"Secara jangka panjang, produk ini diharapkan menjadi solusi alternatif untuk mengatasi jumlah perokok. Untuk itu diperlukan regulasi agar konsumen dapat menentukan pilihannya," terang Bimmo.

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengusaha Vape Harap Pemerintah Tunda Implementasi Pajak Rokok Elektrik Hingga 2027, Ini Alasannya
Pengusaha Vape Harap Pemerintah Tunda Implementasi Pajak Rokok Elektrik Hingga 2027, Ini Alasannya

Pemerintah telah mendengarkan aspirasi terkait usulan penundaan implementasi pajak rokok elektrik dan permohonan tidak adanya kenaikan cukai.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Pengusaha Vape Respons Begini
Pemerintah Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Pengusaha Vape Respons Begini

Proses sosialisasi DJPK Kemenkeu pada 27 Desember 2023 dirasa sangat terburu-buru dan dipaksakan.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap Tarif KRL Jabodetabek Diusulkan Naik, Saat Ini Masih Dibahas Pemerintah
Siap-Siap Tarif KRL Jabodetabek Diusulkan Naik, Saat Ini Masih Dibahas Pemerintah

Ketentuan tarif KRL Jabodetabek merupakan kewenangan Kemenhub selaku regulator.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Cukai Rokok Naik 10 Persen Mulai 1 Januari 2024, BPS: Bakal Berdampak ke Inflasi
Cukai Rokok Naik 10 Persen Mulai 1 Januari 2024, BPS: Bakal Berdampak ke Inflasi

Meski demikian, Amalia tidak menyebutkan besaran andil inflasi kenaikan cukai rokok hingga 10 persen di tahun ini.

Baca Selengkapnya
Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026

Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.

Baca Selengkapnya
Jangan Lupa Isi E-Money, Tarif Tol Mudik Jakarta-Surabaya Mencapai Rp854.000
Jangan Lupa Isi E-Money, Tarif Tol Mudik Jakarta-Surabaya Mencapai Rp854.000

Pergerakan masyarakat secara nasional berpotensi mencapai 71,7 persen dari jumlah penduduk Indonesia atau sebanyak 193,6 juta orang.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya
Pemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya

Aturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
FOTO: Geliat Penjualan Rokok Elektrik di Tengah Kenaikan Cukai dan Desakan WHO Larang Vape Aneka Rasa
FOTO: Geliat Penjualan Rokok Elektrik di Tengah Kenaikan Cukai dan Desakan WHO Larang Vape Aneka Rasa

WHO baru-baru ini mendesak negara-negara di dunia untuk menerbitkan aturan yang melarang rokok elektronik atau vape aneka rasa.

Baca Selengkapnya
Tarif Cukai Rokok 2024 Naik, Harga Rokok Makin Mahal
Tarif Cukai Rokok 2024 Naik, Harga Rokok Makin Mahal

Per 1 Januari 2024, tarif cukai hasil tembakau naik 10 persen.

Baca Selengkapnya