Cerita Presiden Jokowi dicurhati pengusaha kecil PPh final 1 persen terlalu berat
Merdeka.com - Presiden Joko widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan baru mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dalam aturan baru ini PPh Final bagi UMKM turun menjadi 0,5 persen dari sebelumnya 1 persen.
Dikutip dari akun resmi instagram Presiden Jokowi, Sabtu (23/6), ia bercerita alasan keluarnya aturan baru tersebut.
"Pajak penghasilan UMKM turun agar usaha mikro bisa tumbuh melompat menjadi usaha kecil. Usaha kecil bisa tumbuh melompat menjadi usaha menengah. Usaha menengah bisa melompat lagi menjadi usaha besar," tulis akun tersebut.
Lengkapnya, berikut cerita Presiden Jokowi mengenai alasan keluarnya aturan tersebut:
"Saya pernah ke satu kampung, dan mendengar keluhan para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Katanya: "Pak, pajak penghasilan satu persen untuk UMKM itu bagi kami berat."
Saya balik bertanya, yang tidak berat itu, berapa? "Kalau bisa 0,25 persen, Pak!"
Di tempat lain, saat mengunjungi kawasan industri kecil, saya bertanya lagi. Jawabannya sama,"Pak, satu persen itu berat. Mohon diturunkan." Berapa? "Ya, 0,25 sampai 0,5 persen, Pak."
Maka saya pun memerintahkan Menteri Keuangan bersama Dirjen Pajak untuk menghitung ulang berapa sebetulnya total penerimaan pajak dari UMKM ini, juga besaran kemampuan kita untuk memberikan keringanan. Dihitung-hitung, bertemulah angka 0,5 persen ini.
Aturannya sudah saya tanda-tangani. Itulah yang saya luncurkan hari ini di (Jumat, 22 Juni 2018) Kota Surabaya, yakni penurunan tarif PPh final bagi UMKM, dari satu persen menjadi 0,5 persen.
Tujuannya jelas, untuk mendorong pelaku UMKM semakin berperan aktif dalam kegiatan ekonomi formal dengan kemudahan pembayaran pajak dan tarif yang lebih baik.
"Dengan beban pajak yang ringan, pelaku UMKM bisa mengembangkan usahanya dan melakukan investasi."
Sumber : Liputan6Reporter : Arthur Gideon
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini
Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca SelengkapnyaIni Jawaban Jokowi soal Keluhan Akses Modal KUR
Pemerintah telah menyediakan berbagai skema pembiayaan untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah.
Baca SelengkapnyaSegini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru
Aturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Curhat Jokowi: Harga Beras Turun Saya Dimarahi Petani, tapi Kalau Beras Naik Saya Dimarahi Ibu-Ibu
Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa urusan pemerintah dalam mengelola pangan untuk 270 juta penduduk Indonesia bukan hal yang mudah.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000
Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca SelengkapnyaPengusaha Curhat ke Jokowi soal Pilpres 2024 hingga Kesinambungan Program Pemerintah Selanjutnya
Pertemuan itu membahas terkait program pemerintah saat ini supaya bisa dilanjutkan oleh presiden terpilih agar terjadi kesinambungan pembangunan.
Baca SelengkapnyaJokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaJokowi: Harga Beras Turun Saya Dimarahi Petani, Kalau Naik Dimarahi Ibu-ibu
Jokowi mengaku tak mudah bagi pemerintah mengelola pangan untuk masyarakat Indonesia yang jumlah penduduknya mebcapai 270 juta orang.
Baca Selengkapnya