Cegah korupsi, auditor internal lembaga pemerintah perlu dipisah
Merdeka.com - Posisi auditor internal di setiap lembaga pemerintah perlu diperkuat untuk menekan kebocoran anggaran. Lemahnya pengawasan internal disinyalir menjadi pintu masuk bagi pejabat pemerintah untuk melakukan korupsi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan, saat ini posisi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sangat lemah. Mereka berada di bawah pemimpin lembaga pemerintah, baik kepala daerah maupun menteri.
"Pengawasan kita ini 'jeruk makan jeruk', APIP mengawasi bupati, tapi inspektur diawasi anak buah bupati. Susah juga. Kelembagaan APIP juga belum independen," ujarnya saat membuka Konferensi Auditor Intern Pemerintah di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (12/6).
Posisi auditor internal menjadi sangat lemah lantaran hanya bisa menggelar audit berdasarkan permintaan pemimpin lembaga. Auditor internal juga rentan dimutasi jika menemukan gejala penyelewengan anggaran negara yang dilakukan institusinya.
Azwar yakin transparansi dan akuntabilitas pemerintah akan meningkat jika auditor internalnya diperkuat. Untuk itu kelembagaan auditor internal pemerintah perlu berdiri sendiri atau lepas dari institusinya, dengan pendanaan langsung dari APBN atau APBD.
"Kami selama dua tahun ini berusaha mengajak pimpinan lembaga dan pemerintahan untuk mengubah keadaan ini. Ada yang setuju, ada yang ngeri-ngeri sedap," kata Azwar.
Hal senada diungkapkan Menteri Keuangan Chatib Basri. Penelitian Badan Pemeriksa Kebijakan Pembangunan (BPKP) pada tahun lalu menunjukan bahwa hanya 5,47 persen auditor internal pemerintah yang sudah memiliki infrastruktur memadai untuk menjalankan fungsi konsultatif dan analisis kebijakan.
Sisanya 93,9 persen, terlalu lemah dan kurang kompeten. Selain itu, fungsi pengawasan dijalankan sangat dasar.
"Perlu perbaikan melalui paradigma baru, terutama untuk memperluas peran APIP sampai ke audit kinerja dan audit investigasi," kata menkeu.
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaDalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca SelengkapnyaKejagung periksa enam saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah
Baca SelengkapnyaUpaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Baca SelengkapnyaSudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaCara Aman Angkat Benda Berat Agar Tidak Cedera, Penting Diketahui
Baca Selengkapnya