Catat, Ini Jadwal Seleksi dan Pengumuman Penerimaan CPNS 2019
Merdeka.com - Pendaftaran seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 untuk semua instansi pemerintah telah ditutup pada 10 Desember 2019 pukul 24:00 WIB. Untuk pelaksanaan tahapan seleksi selanjutnya,
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2019. Jadwal tersebut merupakan acuan instansi dalam melaksanakan kegiatan penerimaan CPNS tahun 2019 yang merujuk pada hasil rapat Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang dilakukan pada Selasa, 26 November 2019 lalu.
Dalam Surat Kepala BKN tersebut, instansi pusat dan daerah diimbau untuk mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS tahun 2019 pada 12 Desember 2019 hingga 16 Desember 2019 mendatang. Sebelum mengumumkan hasil seleksi administrasi, Panselnas instansi wajib melakukan verifikasi berkas paling lambat tanggal 12 Desember 2019.
Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono mengatakan, hingga masa pendaftaran berakhir, tercatat sebanyak 4.197.218 pelamar telah submit pendaftaran dari total 4.433.029 yang mengisi formulir. Pascapenutupan pendaftaran, pelamar dapat melihat total pelamar yang submit pada setiap formasi seleksi penerimaan CPNS tahun 2019 di menu info lowongan dalam portal https://sscn.bkn.go.id/spf mulai tanggal 11 Desember 2019 pukul 10:00 WIB.
"Setelah pelaksanaan seleksi administrasi, instansi diimbau melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) mulai 27 Januari 2020 hingga 28 Februari 2020, sementara hasil SKD dapat diumumkan sekitar tanggal 22 sampai dengan 23 Maret 2020," jelas Paryono dikutip keterangannya.
Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang
Selanjutnya, instansi dapat melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) mulai tanggal 25 Maret 2020 hingga 10 April 2020. Pengumuman hasil seleksi tersebut dapat disampaikan pada 27 hingga 30 April 2020 guna integrasi nilai SKD dan SKB untuk kemudian diumumkan hasilnya tanggal 1 Mei 2020.
Setelah masa pengumuman seleksi administrasi, pelamar yang telah menginput data dan dokumen sesuai persyaratan namun diverifikasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat melakukan proses sanggahan melalui tahap masa sanggah maksimal 3 hari pascapengumuman seleksi administrasi. Kemudian instansi dapat mengumumkan kembali maksimal 7 hari setelahnya. Dalam Surat Kepala BKN tersebut masa sanggah dijadwalkan berlangsung pada 16 Desember 2019 hingga 26 Desember 2019.
Para pelamar yang TMS diharapkan dapat memanfaatkan masa sanggah tersebut dengan baik, dan perlu diketahui bahwa masa sanggah tidak dapat digunakan untuk memperbaiki kesalahan data atau dokumen persyaratan yang telah diinput pelamar.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
5 Instansi Ini Umumkan Hasil Seleksi CPNS 2023, Cek Daftarnya di Sini
Mengingat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) telah selesai pada 22 Desember lalu.
Baca SelengkapnyaCPNS 2024 Dibuka Pekan ke-3 Maret, Bakal Ada 3 Kali Seleksi
Perekrutan CPNS 2024 dan sekolah kedinasan rencananya akan dibuka sebanyak tiga periode.
Baca SelengkapnyaSeleksi CPNS Bakal Digelar Tiga Kali Tahun Ini, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini
Kepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto mengatakan, pihaknya saat ini tengah meminta masing-masing instansi untuk melakukan rincian formasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Catat, Ini Dokumen Harus Disiapkan Jelang Daftar Seleksi CPNS 2024
Formasi instansi daerah sebesar 1.867.333 yang terdiri atas 483.575 CPNS dan 1.383.758 PPPK.
Baca SelengkapnyaSeleksi CPNS Digelar 3 Kali Setahun, tapi Peserta Hanya Boleh Ikut Sekali
Adapun secara jadwal, seleksi CPNS 2024 dan PPPK tahap awal rencananya akan digelar pada April mendatang untuk rekrutmen sekolah kedinasan.
Baca SelengkapnyaPendaftaran CPNS 2024 Bakal Dibuka Lebih dari Satu Kali, Ternyata Ini Tujuan Sebenarnya
Jika harus menunggu siklus tahunan, organisasi akan kesulitan menyesuaikan diri dengan tantangan yang sangat dinamis.
Baca SelengkapnyaTes Seleksi CPNS 2024 Digelar Bulan Mei, Cek Dulu Syarat Sebelum Mendaftar
Saat ini, Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian negara (BKN) sedang bergerak cepat untuk membahas pelaksanaan pengadaan ASN tahun 2024.
Baca SelengkapnyaCatat! Jam Kerja PNS di Bulan Ramadan Cuma 6,5 Jam per Hari
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Baca SelengkapnyaDiumumkan 22 Desember, Ini Link dan Cara Cek Hasil Seleksi Tes PPPK Guru
Sejumlah instansi akan melaksanakan SKTT yang sifatnya opsional sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB 14 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK.
Baca Selengkapnya