Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara mudah memahami pelaporan pajak warisan orang meninggal

Cara mudah memahami pelaporan pajak warisan orang meninggal Ilustrasi Pajak. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Keuangan menerbitkan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/PMK.03/2018 tentang perubahan kedua PMK No. 70/PMK.03/2017 mengenai petunjuk teknis akses informasi untuk kepentingan perpajakan. Salah satu poin penting aturan ini adalah, kewajiban melaporkan rekening orang pribadi yang telah meninggal dalam bentuk warisan yang belum terbagi.

Adapun aturan ini dibuat dalam rangka keikutsertaan Indonesia dalam inisiatif global tentang Automatic Exchange of Information (AEoI). Hal tersebut juga telah tertuang dalam pengesahan Perppu No.1/2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Salah satu hal penting yang diatur UU ini adalah kewajiban Lembaga Jasa Keuangan (LJK) melaporkan informasi keuangan nasabah ke Dirjen Pajak, termasuk yang disimpan di LJK dalam negeri. Untuk orang pribadi saldonya paling sedikit Rp 1 miliar, dan pertukaran antarnegara ambang batasnya USD 250 ribu.

Lalu apa hubungannya dengan orang yang sudah meninggal? Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, menjelaskan, dalam undang-undang pajak penghasilan (PPh) diatur mengenai siapa saja yang merupakan subjek pajak antara lain warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.

"Kenapa warisan yang belum terbagi harus menjadi subjek pajak? Sebab, warisan ini pada dasarnya akan menjadi milik ahli waris, namun ketika belum dibagi maka dia belum menjadi milik ahli waris," ujar Yustinus di Jakarta, Rabu (7/3).

Untuk dapat memahami aturan ini lebih lanjut, Yustinus mencontohkan, Tuan Gerandong dengan NPWP 09.123.456.7-891.000 meninggal dunia dan meninggalkan deposito di bank sebesar Rp 100 miliar. Deposito ini belum dicairkan dan merupakan warisan yang kelak akan dibagi untuk lima anak Tuan Gerandong.

"Saat ini warisan tersebut belum dibagi sehingga atas deposito ini masih diadministrasikan dalam NPWP Tuan Gerandong (almarhum) dan dijalankan salah satu ahli waris. Karena deposito ini menghasilkan bunga 5 persen per tahun, maka ada pendapatan bunga Rp 5 miliar dan telah dikenai PPh final 20 persen atau Rp 1 miliar," jelasnya.

Selanjutnya, ahli waris wajib melaporkan pelaksanaan kewajiban pajak 'Warisan Tuan Gerandong yang belum dibagi' dengan melaporkan di SPT ‘Warisan Tuan Gerandong’ nilai harta dan besarnya pajak yang telah dipotong bank. Yustinus menegaskan, tidak ada pajak lagi dalam laporan ini.

Dengan kebijakan administrasi seperti ini, Ditjen Pajak dapat merunut asal usul perpindahan harta dari pewaris kepada ahli waris, kualitas profiling pun terjaga. Kantor Pajak cukup mencocokkan data yang dilaporkan wajib pajak dalam SPT (deposito Rp 100 miliar) dengan deposito laporan LJK (Rp 100 miliar).

Yustinus menjelaskan, UU PPh mengatur dalam pasal 4 ayat (3), bahwa warisan bukan merupakan objek pajak, aturan ini berlaku sejak 1984 sampai saat ini. Dengan demikian, ketika tiap-tiap anak Tuan Gerandong menerima pembagian warisan Rp 20 miliar per orang, harta tersebut bukan objek pajak.

"Mereka cukup melaporkan di dalam SPT telah mendapatkan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak (Rp 20 miliar) dan mencantumkan di daftar harta deposito atau uang sebesar Rp 20 miliar. Lagi-lagi klop, tidak ada pajak tambahan," jelas Yustinus.

Penambahan aturan di Pasal 7 ayat (3) PMK-19 tahun 2018 dinilai justru untuk menutup lubang kekurangan dan menciptakan keadilan. Supaya siapapun yang memperoleh penghasilan membayar pajak, termasuk jika warisan yang belum terbagi menghasilkan tambahan penghasilan.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP