Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buruh Minta Menaker Cabut Aturan Baru Pencairan JHT dalam 7 Hari

Buruh Minta Menaker Cabut Aturan Baru Pencairan JHT dalam 7 Hari Presiden KSPI Said Iqbal. ©2020 Liputan6.com/Tira Santia

Merdeka.com - Partai Buruh dan sejumlah serikat buruh mendukung perintah Presiden Joko Widodo untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Partai Buruh juga meminta revisi tersebut dilakukan paling lambat dalam kurun waktu 7 hari.

"Mengapresiasi sikap Presiden Jokowi yang mendengar aspirasi dari rakyat agar permenaker no 2/2022 segera direvisi, karena memang pada awalnya Permenaker 2/2022 tersebut melawan peraturan pemerintah no 60/2015 yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi hingga hari ini belum dicabut," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam konferensi pers, Selasa (22/2).

Ada lima poin yang jadi perhatian Said terkait JHT ini. Dia meminta aturan JHT ini dikembalikan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Artinya revisi terhadap Permenaker 2/2022 bermakna mencabut aturan tersebut.

"Jangan lagi dalam tanda petik, Menaker dan Menko Perekonomian main akal-akalan, entar apa kalimat yang akan dituangkan dalam revisi. Pendapat partai buruh adalah definisi merevisi yang dimaksud Presiden Jokowi adalah mencabut Permenaker 2/2022," katanya.

Ancam Lancarkan Demonstrasi

Ketua Umum KSPI itu juga meminta paling lambat revisi dilakukan dalam kurun waktu 7 hari. Dia meminta Menaker Ida Fauziah mengeluarkan peraturan baru yang mencakup dua hal. Pertama, mencabut Permenaker 2/2022, dan kedua menyatakan kembali berlakunya Permenaker 19/2015.

"Kami khawatir menaker bertahan dengan sikapnya yang menurut kami kebijakan Menko Perekonomian dan Menaker melawan kebijakan Presiden. Ini harus benar-benar kita waspadai, itulah sikap partai buruh," katanya.

Selanjutnya, jika dalam waktu yang ditentukan tersebut belum ada perubahan, maka buruh mengancam akan menggelar aksi demonstrasi dengan skala yang lebih besar. Lalu, aksi tersebut juga akan dilakukan secara berkelanjutan di berbagai wilayah di Indonesia.

Alasannya, dana JHT merupakan tabungan sosial yang bisa diambil kapan saja oleh pekerja ketika mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Terakhir, Partai Buruh dan serikat buruh dan serikat petani, mendukung penuh imbauan Presiden Jokowi yang meminta seluruh buruh menjaga iklim kondusif. Tujuannya agar investasi dapat berkembang dan masuk ke Indonesia.

"Kami mendukung penuh sikap itu sepanjang tidak ada dalam tanda petik akal-akalan dari Meno Perekonomian dan Menaker terhadap pencairan dana JHT, kami minta pencairan 100 persen, tidak ada persentasi lainnya," terangnya.

Reporter: Arief Rahman

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Soal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan
Soal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan

"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan

Baca Selengkapnya
Aturan Disahkan Jokowi, THR PNS Cair 10 Hari Jelang Lebaran dan Gaji ke-13 Cair Juni 2024
Aturan Disahkan Jokowi, THR PNS Cair 10 Hari Jelang Lebaran dan Gaji ke-13 Cair Juni 2024

Sementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Ajukan Cuti pada Siapa Jika Mau Ikut Kampanye? Ini Kata KPU
Jokowi Ajukan Cuti pada Siapa Jika Mau Ikut Kampanye? Ini Kata KPU

Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK
Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK

Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.

Baca Selengkapnya
Peristiwa Meninggalnya Marhan Harahap Bikin Paspampres Buka Suara, Letkol TNI Langsung Datangi Keluarga
Peristiwa Meninggalnya Marhan Harahap Bikin Paspampres Buka Suara, Letkol TNI Langsung Datangi Keluarga

Letkol TNI datangi rumah Marhan, warga Labuanbatu yang meninggal dunia usai ditahan petugas keamanan saat kunjungan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
AHY Bantah Ditawari Jokowi Jadi Menko Polhukam
AHY Bantah Ditawari Jokowi Jadi Menko Polhukam

Setiap tugas yang diberikan oleh negara harus dijaga dan dijalankan dengan sebaik-baiknya.

Baca Selengkapnya
Kemenag Minta Petugas Perlakukan Jemaah Haji Seperti Orang Tua Sendiri: Dalam Kondisi Apapun Jangan Dimarahi
Kemenag Minta Petugas Perlakukan Jemaah Haji Seperti Orang Tua Sendiri: Dalam Kondisi Apapun Jangan Dimarahi

Jemaah haji dengan latar belakang ini pun harus mendapatkan pelayanan khusus.

Baca Selengkapnya