Buruh Minta Menaker Cabut Aturan Baru Pencairan JHT dalam 7 Hari
Merdeka.com - Partai Buruh dan sejumlah serikat buruh mendukung perintah Presiden Joko Widodo untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Partai Buruh juga meminta revisi tersebut dilakukan paling lambat dalam kurun waktu 7 hari.
"Mengapresiasi sikap Presiden Jokowi yang mendengar aspirasi dari rakyat agar permenaker no 2/2022 segera direvisi, karena memang pada awalnya Permenaker 2/2022 tersebut melawan peraturan pemerintah no 60/2015 yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi hingga hari ini belum dicabut," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam konferensi pers, Selasa (22/2).
Ada lima poin yang jadi perhatian Said terkait JHT ini. Dia meminta aturan JHT ini dikembalikan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Artinya revisi terhadap Permenaker 2/2022 bermakna mencabut aturan tersebut.
"Jangan lagi dalam tanda petik, Menaker dan Menko Perekonomian main akal-akalan, entar apa kalimat yang akan dituangkan dalam revisi. Pendapat partai buruh adalah definisi merevisi yang dimaksud Presiden Jokowi adalah mencabut Permenaker 2/2022," katanya.
Ancam Lancarkan Demonstrasi
Ketua Umum KSPI itu juga meminta paling lambat revisi dilakukan dalam kurun waktu 7 hari. Dia meminta Menaker Ida Fauziah mengeluarkan peraturan baru yang mencakup dua hal. Pertama, mencabut Permenaker 2/2022, dan kedua menyatakan kembali berlakunya Permenaker 19/2015.
"Kami khawatir menaker bertahan dengan sikapnya yang menurut kami kebijakan Menko Perekonomian dan Menaker melawan kebijakan Presiden. Ini harus benar-benar kita waspadai, itulah sikap partai buruh," katanya.
Selanjutnya, jika dalam waktu yang ditentukan tersebut belum ada perubahan, maka buruh mengancam akan menggelar aksi demonstrasi dengan skala yang lebih besar. Lalu, aksi tersebut juga akan dilakukan secara berkelanjutan di berbagai wilayah di Indonesia.
Alasannya, dana JHT merupakan tabungan sosial yang bisa diambil kapan saja oleh pekerja ketika mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Terakhir, Partai Buruh dan serikat buruh dan serikat petani, mendukung penuh imbauan Presiden Jokowi yang meminta seluruh buruh menjaga iklim kondusif. Tujuannya agar investasi dapat berkembang dan masuk ke Indonesia.
"Kami mendukung penuh sikap itu sepanjang tidak ada dalam tanda petik akal-akalan dari Meno Perekonomian dan Menaker terhadap pencairan dana JHT, kami minta pencairan 100 persen, tidak ada persentasi lainnya," terangnya.
Reporter: Arief Rahman
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan
Baca SelengkapnyaSementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Baca Selengkapnya446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.
Baca SelengkapnyaSudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.
Baca SelengkapnyaLetkol TNI datangi rumah Marhan, warga Labuanbatu yang meninggal dunia usai ditahan petugas keamanan saat kunjungan Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaSetiap tugas yang diberikan oleh negara harus dijaga dan dijalankan dengan sebaik-baiknya.
Baca SelengkapnyaJemaah haji dengan latar belakang ini pun harus mendapatkan pelayanan khusus.
Baca Selengkapnya