Buruh Bakal Gugat ke MK Jika Omnibus Law Lapangan Kerja Tetap Disahkan

Minggu, 26 Januari 2020 15:31 Reporter : Yayu Agustini Rahayu
Buruh Bakal Gugat ke MK Jika Omnibus Law Lapangan Kerja Tetap Disahkan Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebutkan pihaknya akan melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) apabila omnibus law cipta lapangan kerja tetap disahkan.

"Kita menempuh jalur hukum berarti nanti yudisial review ke MK atau kita melakukan citizen lawshoot kita melakukan gugatan warga negara ke pengadilan negeri Jakarta pusat karena kita sebagai buruh dirugikan atas adanya omnibus law ini," kata dia saat ditemui di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (26/1).

Dia mengungkapkan, sejatinya para buruh setuju dengan adanya omnibus law yang bertujuan untuk menarik lebih banyak investasi. Salah satunya dengan perbaikan regulasi perizinan, masalah lahan dan aturan tumpang tindih lainnya.

Namun, mereka menolak adanya omnibus law cipta lapangan kerja yang dinilai merugikan kaum buruh dan pekerja. "Ya untuk kluster ketenagakerjaan kita minta didrop aja. Khususnya melakukan diskusi yang lebih panjang lagi," tegasnya.

2 dari 2 halaman

Aksi Penolakan

buruh bakal gugat ke mk jika omnibus law lapangan kerja tetap disahkan

Said mengatakan, buruh akan terus melakukan aksi penolakan omnibus law cipta lapangan kerja, jika tuntutan buruh tidak didengar dan ditanggapi. Sebelum aksi pada 20 Januari sebetulnya serikat buruh telah menggelar pertemuan dengan para menteri terkait. Namun tidak ada tindak lanjut sehingga aksi tetap dilakukan.

"Jawaban dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Airlangga Hartarto) mewakili yang hadir pada waktu itu apa yang dikhawatirkan oleh buruh adalah tidak akan terjadi, beliau berjanji seperti itu, oleh karena itu beliau akan memfasilitasi pertemuan dengan vocal pointnya beliau menyebut adalah Menaker bu Ida," kata dia, di Kawasan Wahid Hasyim, Jakarta, Minggu (26/1).

Namun rupanya, pertemuan tersebut tidak pernah terlaksana hingga saat ini. "Tapi sampai hari ini tidak pernah ada pertemuan yang dijanjikan oleh bapak Airlangga tersebut yang mengundang serikat buruh dengan vocal pointnya ibu Ida. Dengan demikian 6 alasan kami menolak omnibus law itu kami sampaikan dalam aksi KSPI 20 Januari lalu ke DPR," ungkapnya. [azz]

Baca juga:
DPR Yakin Pembahasan Omnibus Law Rampung Sebelum 100 Hari Periode Kedua Jokowi
Buruh Bakal Terus Lakukan Aksi Penolakan Omnibus Law, Ini Alasannya
DPR Pastikan Pembahasan Draf Omnibus Law Dilakukan Secara Transparan
Jokowi Sebut RUU Omnibus Law Perpajakan Sudah Diajukan ke DPR
Saat Omnibus Law Berlaku, Pekerja Kontrak Bakal Dapat Pesangon Jika Kena PHK
Pekan Depan, Presiden Jokowi Tandatangani Surpres Omnibus Law

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini