BPK temukan potensi kerugian negara Rp 786 M
Merdeka.com - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI menemukan empat permasalahan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2012 yang menjadikan alasan mendapat opini wajar dengan pengecualian.
Masalah itu yakni belanja barang dan modal yang melanggar ketentuan perundang-undangan dan berindikasi merugikan negara sekitar Rp 546 miliar, termasuk yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 240 miliar.
Selain itu, pembayaran belanja barang dan belanja modal di akhir tahun lalu yang sebesar Rp 1,31 triliun tidak sesuai realisasi fisik. Belanja bantuan sosial yang sebesar RP 1,91 triliun juga masih mengendap di rekening pihak ketiga dan atau rekening penampungan kementerian negara atau lembaga dan tidak disetor ke kas negara.
"BPK juga menemukan penggunaan belanja bantuan sosial sebesar RP 269,98 miliar tidak sesuai sasaran," ujar ketua BPK Hadi Purnomo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/6).
BPK juga mencatat pemerintah membukukan realisasi PNBP lainnya dan belanja lain-lain dari untung atau rugi selisih kurs LRA tahun 2012 masing-masing sebesar RP 2,09 triliun dan Rp 282,39 miliar. Namun pemerintah belum menghitung penerimaan atau belanja karena untung atau rugi selisih kurs dari seluruh transaksi mata uang asing sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.
"Penerimaan atau belanja dari untung atau rugi selisih kurs dapat berbeda secara signifikan, jika dihitung berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan," tuturnya.
Kelemahan penganggaran dan penggunaan belanja barang, belanja modal dan belanja bansos menurutnya juga terjadi sebagai akibat kelemahan pengendalian dan pelaksanaan revisi DIPA. Ini menyebabkan realisasi belanja melampaui DIPA sebesar Rp 11,37 triliun untuk selain belanja pegawai.
Terkait aset eks BPPN sebesar Rp 8,79 triliun, BPK juga melihat pemerintah belum menelusuri keberadaannya dan aset properti eks kelolaan PT PPA sebesar RP 1,12 triliun belum diselesaikan penilaiannya.
Terakhir, saldo anggaran lebih (SAL) pada akhir tahun 2012 yang dilaporkan berbeda dengan keberadaan fisik SAL tersebut sebesar RP 8,15 miliar. Penambahan fisik SAL sebesar Rp 33,49 miliar tidak dapat dijelaskan, serta koreksi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 30,89 miliar tidak didukung dokumen sumber yang memadai.
(mdk/bmo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Laporan dilakukan usai BPK menemukan adanya dugaan penyimpangan senilai Rp371,83 miliar dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk periode 2020-2023.
Baca SelengkapnyaKontribusi penyelematan uang negara tersebut berasal dari tiga kategori. Pertama, efisiensi belanja negara yang belum keluar/penghematan sebesar Rp15,56 T.
Baca SelengkapnyaAdapun asset recovery menjadi salah satu sumbangsih nyata dari hasil pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara melalui BNPB.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Padahal BPK memiliki tugas peran yang penting untuk mengawasi aliran uang negara mulai dari hulu sampai ke hilirnya.
Baca SelengkapnyaDengan perputaran yang cukup besar tersebut, dipastikan ekonomi daerah akan produktif mendorong meningkatnya konsumsi rumah tangga.
Baca SelengkapnyaLaporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKeterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri bertugas menangani seluruh tindak pidana asal dari pencucian uang.
Baca Selengkapnya