BPJS Ketenagakerjaan: 30 persen dari 552.047 perusahaan terdaftar tak patuh
Merdeka.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) mencatat sekitar 30 persen dari 552.047 perusahaan yang terdaftar menjadi peserta masuk dalam kategori tidak patuh.
Direktur Kepesertaan BPJS-TK, E Ilyas Lubis mengatakan, perusahaan tersebut tidak patuh mulai dari tidak mendaftarkan pekerjanya, mendaftarkan pekerjanya hanya sebagian, mendaftarkan pekerja tidak sesuai upah yang diterima, mendaftarkan pekerja hanya dua program saja dan tidak menunggak iuran.
"Perusahaan-perusahaan yang tidak patuh ini selalu menjadi target sosialisasi dan tindakan persuasif, tapi jika tidak bisa lagi dibina maka BPJS Ketenagakerjaan akan melibatkan Kejaksaan," kata dia seperti ditulis Antara, Selasa (15/5).
Menurutnya, melalui kerja sama dengan institusi hukum kejaksaan ini, biasanya langkah-langkah memulihkan hak pekerja dapat berlangsung cepat dan efektif melalui surat kuasa khusus (SKK) yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.
"Jika SKK sudah diserahkan ke perusahaan, biasanya cepat sekali penyelesaiannya. Pada 2017 lalu saja terdapat 7.770 perusahaan yang dikirimkan SKK dan hak tenaga kerjanya menjadi pulih," ujar dia.
Ilyas menambahkan untuk mendukung penegakan regulasi, fitur baru di aplikasi BPJSTKU yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan memberikan kanal pelaporan yang aman dan reliable. Fitur tersebut memungkinkan pengguna aplikasi untuk dapat menginformasikan langsung kepada BPJS Ketenagakerjaan terkait ketidaksesuaian data upah status masa aktif tenaga kerja dan perkiraan jumlah karyawan yang sebenarnya.
Ilyas menjelaskan pentingnya tenaga kerja mengetahui hal tersebut karena akan menentukan besaran hak yang akan mereka dapat nantinya.
"BPJSTKU ini akan membantu tugas regulator dalam melakukan penegakan regulasi. Pekerja bisa langsung menginformasikan data yang tidak sesuai dan dijamin kerahasiaannya," kata dia.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Syarifudin mengatakan Korps Adhyaksa siap mendukung program dan kegiatan BPJS Ketenagakerjaan terutama yang bertujuan meningkaKetenagakerjaanan kesejahteraan pekerja.
"Bidang Datun Kejaksaan memiliki fungsi pertimbangan hukum sebagai 'jurus ampuh€ untuk membantu menyelesaikan permasalahan hukum perdata dan TUN yang dihadapi BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pastikan Anda mengetahui dan mengikuti langkah yang tepat saat hendak mengecek BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaAdapun persyaratan yang dilampirkan yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP dan NPWP.
Baca SelengkapnyaSampai akhir tahun ini akan ada 19 juta peserta Kartu Prakerja sejak program ini diluncurkan pada tahun 2020.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pendaftaran dibuka sampai besok, Selasa 20 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaASN yang ditugaskan ke IKN akan mulai pindah secara bertahap
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPersentase pekerja perempuan di BCA juga mencapai 60,8 persen dari total pekerja dan menduduki 61,1 persen dari total manajer di perusahaan.
Baca SelengkapnyaKPPS yang terdaftar kepesertaannya sehari sebelum pencoblosan Pemilu 2024 juga mendapatkan santunan
Baca SelengkapnyaDalam Rekrutmen Bersama BUMN 2024 terdapat 100 lebih perusahaan BUMN yang ikut berpartisipasi.
Baca Selengkapnya