Bos Pajak minta masyarakat lapor jika ada petugas yang memeras
Merdeka.com - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan mengatakan sistem pengawasan di Ditjen Pajak sudah cukup tinggi baik dari dalam maupun dari luar. Namun, dia tetap meminta kepada masyarakat untuk langsung melaporkan jika ada petugas pajak yang menggunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.
"Kalau wajib pajak diperas langsung laporkan saja. Bisa ke kami atau bisa ke Polisi," jelas dia di Lombok, Jumat (20/4).
Dia menjelaskan, pihaknya telah membuat direktorat khusus yang menangani kepatuhan internal. Sementara pengawasan si luar dengan menggunakan sistem whistleblower yang memungkinkan pelaporan jika terjadi tindak pemerasan oleh petugas Ditjen Pajak.
Sebelumnya terdapat pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena memeras wajib pajak. Oknum pegawai Kantor Pajak Pratama Bangka berusaha melarikan diri dari sergapan aparat Polda Kepulauan Riau yang hendak menangkapnya. Pelarian pegawai kantor pajak ini terekam oleh video amatir dari warga.
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Sabtu 14 April 2018, namun usaha PNS yang menjabat sebagai account representative atau pengawasan wajib pajak itu gagal, setelah ia terjatuh bersama amplop cokelat berisi uang tunai sebesar Rp 50 juta yang dipegangnya.
"Petugas kita telah melakukan OTT kepada pegawai kantor pajak dan menyita uang tunai sebanyak Rp 50 juta," kata Kapolda Babel Brigjen Pol Syaiful Zachri.
Sementara pihak KPP Pratama Bangka tak membantah kasus OTT melibatkan oknum pajak ini dan menyatakan perbuatan tersebut murni dilakukannya sendiri, tanpa melibatkan orang dalam atau dilakukan secara terstruktur.
Reporter: Arthur Gideon
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemberian uang santunan akan diurus secepatnya dan diberikan KPU masing-masing kabupaten kota.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.
Baca SelengkapnyaKepala puskesmas juga menahan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjadi hak pegawai.
Baca SelengkapnyaPelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaKementerian Kesehatan juga menyatakan bahwa ada 13.675 petugas pemilu yang tengah dirawat.
Baca SelengkapnyaUang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Baca SelengkapnyaGuna memastikan keinginannya itu, Dico mulai mengunjungi tokoh-tokoh masyarakat di seluruh kabupaten/kota yang ada di Jateng.
Baca Selengkapnya