BKN Bantah Abaikan Arahan Presiden Jokowi dalam Proses TWK Pegawai KPK
Merdeka.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa pihaknya tidak mengabaikan perintah Presiden Joko Widodo dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
Presiden Jokowi sebelumnya sempat mengimbau, alih status pegawai KPK menjadi ASN jangan sampai merugikan para pekerja yang telah mengabdi di lembaga tersebut.
Wakil Kepala BKN, Supranawa Yusuf menyanggah poin IV pernyataan Ombudsman RI (ORI) dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), bahwa pihaknya melakukan pengabaian terhadap amanat presiden.
"Kami keberatan. Dasarnya bahwa arahan presiden 17 Mei 2021 sesungguhnya sudah ditindaklanjuti dengan diselenggarakannya rapat koordinasi tindak lanjut hasil asesmen TWK dalam rangka alih status bertempat di BKN pada tanggal 25 Mei 2021," tuturnya dalam sesi teleconference, Jumat (13/8).
Supranawa menceritakan, rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Ketua KPK, Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Dalam rapat telah diambil keputusan, yakni bagi pegawai KPK yang MS (memenuhi syarat) telah ditindaklanjuti dengan penyerahan NIP (Nomor Indentitas Pegawai Negeri Sipil), pengalihan status dan pelantikan, serta akan diikutkan orientasi oleh LAN," paparnya.
"Adapun pegawai TMS (tidak memenuhi syarat) diikutsertakan pendidikan dan bela negara wawasan kebangsaan. Selebihnya yang 51 orang (tak lolos TWK) akan ditindaklanjuti oleh pimpinan KPK sesuai peraturan UU yang berlaku," terang Supranawa.
Tolak Tudingan
Atas dasar tersebut, Supranawa menyangkal anggapan jika BKN telah menolak arahan dari Presiden Jokowi dalam proses seleksi TWK pegawai KPK untuk menjadi ASN.
"Perlu saya sampaikan bahwa sesungguhnya yang bisa melakukan penilaian telah terjadi pengabaian terhadap arahan presiden adalah presiden sendiri dan pimpinan instansi. Oleh karena itu, kami sangat keberatan dengan kesimpulan ORI," tandasnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaAlasannya, AWK sedang menggugat BK ke PTUN terkait pemacetannya sebagai anggota DPD.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Istana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.
Baca SelengkapnyaJokowi resmi menandatangani keputusan presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua sekaligus Anggota KPK pada 28 Desember lalu.
Baca SelengkapnyaUsulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca Selengkapnyasurat perbaikan terkait pengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK sedang diproses
Baca SelengkapnyaKeppres itu diteken Jokowi pada Kamis, 28 Desember 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Baca SelengkapnyaAri menyebut pertemuan tersebut juga merupakan permintaan dari para menteri PKB.
Baca Selengkapnya