Bisakah IMB Terbit Jika Tak Ada Sertifikat Tanah?
![Bisakah IMB Terbit Jika Tak Ada Sertifikat Tanah?](https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2023/03/07/1529362/540x270/bisakah-imb-terbit-jika-tak-ada-sertifikat-tanah.jpg)
Merdeka.com - Pengamat Tata Ruang Kota, Nirwono Joga mengatakan, Izin mendirikan Bangunan (IMB) tidak dapat dikeluarkan jika tidak disertai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, IMB bukan kepemilikan hak atas tanah.
"IMB hanya untuk bangunan bukan kawasan, IMB bukan bukti kepemilikan hak atas tanah," ujar Nirwono kepada Merdeka.com, Selasa (7/3).
Dia menerangkan IMB hanya bisa dikeluarkan jika sesuai peruntukan tata ruangnya dan dilengkapi dengan keterangan kepemilikan hak atas tanah. "Kalau tidak ada sertifikat tanah tidak bisa keluar IMB-nya," terang dia.
-
Apa yang menjadi landasan hukum atas pernyataan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak bisa dijadikan objek hak angket? Alasannya posisi Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudikatif tersebut dikuatkan oleh UUD 1945. Pada Pasal 24 UUD 1945 ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka."Kekuasaan kehakiman itu berdasarkan pasal 24 UUD adalah kekuasaan yang merdeka. Tidak boleh diintervensi oleh hak angket," jelas Feri.
-
Siapa yang menyatakan bahwa hak angket tidak bisa diajukan kepada Mahkamah Konstitusi? "Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa," ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Siapa yang tidak diperbolehkan membeli tanah di Desa Sembungan? Menurut informasi dari warga, orang dari luar desa tidak diperbolehkan membeli tanah di sana.
-
Bagaimana pernyataan tersebut dibantah? Seorang dokter kulit di negara bagian Maryland, AS yang berspesialisasi dalam terapi cahaya untuk penyakit kulit membantah klaim kacamata hitam yang dikaitkan dengan kanker."Apakah kacamata hitam yang menghalangi sinar UV bersifat melindungi? Ya. Apakah ada bukti bahwa memakai kacamata hitam berbahaya bagi kesehatan mata atau kulit? Tidak," dikutip dari AFP.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung dalam pasal 14 ayat (1) berbunyi "Setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki izin mendirikan bangunan gedung," bunyi pasal 14 ayat (1), dikutip Selasa (7/3).
Nantinya, IMB gedung diberikan oleh pemerintah daerah, kecuali bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah, melalui proses permohonan izin mendirikan bangunan gedung.
Sebagai informasi, Pengamat Tata Ruang Kota, Nirwono Joga, mengatakan jika ada masyarakat yang menggunakan lahan kosong tidak bisa diakui begitu saja. Menurut Nirwono pada dasarnya tanah kosong tersebut milik negara.
"Ya tidak bisa diakui walaupun sudah tinggal lama," ujar Nirwono kepada Merdeka.com, Senin (6/3).
Perlu diketahui, berdasarkan pasal 2 ayat (1) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
"Tanah Negara atau Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara merupakan seluruh bidang Tanah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak oleh pihak lain," bunyi pasal 2ayat (1), dikutip Senin (6/3).
Dia menjelaskan, apabila tanah tersebut akan digunakan untuk kepentingan masyarakat, maka negara berhak menggunakan tanah itu dan yang menempati tanah tersebut mau tidak mau harus keluar dari lahannya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
![AHY Buka Suara Soal Penyebab 2.086 Hektare Tanah IKN Masih Bermasalah](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/4/16/1713249865549-q3eooh.jpeg)
AHY menyinggung perlunya penanganan dampak sosial yang komprehensif bagi warga yang terdampak pembangunan IKN.
Baca Selengkapnya![AHY Ajak Masyarakat Beralih ke Sertifikat Tanah Elektronik karena Lebih Aman: Ada Masalah Lapor Saja!](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/6/25/1719306212443-3hkka.jpeg)
AHY menilai sertifikat elektronik ini lebih aman. Dan dalam proses pembuatannya lebih mudah, transparan dan akuntabel.
Baca Selengkapnya![Serahkan Sertifikat Tanah NU dan Muhammadiyah, Wamen Raja Juli: Keduanya Tulang Punggung Bangsa](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/3/27/1711557467301-b76pp.jpeg)
Sertifikasi tanah wakaf era kepemimpinan Presiden Jokowi berhasil mensertifikasi sebanyak 151.749 bidang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
![2.068 Hektare Lahan di Ibu Kota Nusantara Masih Bermasalah, Menteri AHY Belum Mau Terbitkan Sertifikat](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/4/3/1712137683383-2if5r.jpeg)
AHY mengatakan, proses ganti rugi terhadap lahan itu jadi syarat agar tidak terjadi konflik. Dengan begitu, pihaknya baru bisa mengeluarkan sertifikat.
Baca Selengkapnya![Menteri ATR/BPN dampingi Presiden Jokowi Bagikan 2.000 Sertifikat PTSL dan Redistribusi Tanah di Cilacap](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/1/2/1704186601469-yfo0t.jpeg)
Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa sertipikat tanah merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah.
Baca Selengkapnya![Menteri AHY Tetapkan Pengurusan Sertifikat Tanah Wakaf Gratis](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/3/17/1710643371721-xgvms.jpeg)
AHY menegaskan, pengurusan sertifikat tanah wakaf bebas biaya alias gratis.
Baca Selengkapnya![AHY Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf hingga Hak Pengelolaan kepada Pemprov Kalbar dan Polri](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/6/22/1719048430742-6d8wx.jpeg)
Menteri AHY menginstruksikan kepada seluruh jajaran agar terus menggalakkan sertipikasi bagi tanah-tanah wakaf.
Baca Selengkapnya![Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/12/27/1703658363789-w1quj.jpeg)
Hal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Baca Selengkapnya![Jokowi: Kalau Ikuti Rutinitas, Sertifikat Tanah di Indonesia Baru Selesai 160 Tahun](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/1/2/1704172669552-ccz5f.jpeg)
Jokowi menyimpulkan lambatnya penerbitan sertifikat tanah jadi penyebab banyaknya kasus sengketa tanah.
Baca Selengkapnya