Berlaku 1 Oktober, harga acuan telur agar peternak tidak gulung tikar
Merdeka.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menetapkan harga batas atas dan bawah untuk komoditas telur ayam di tingkat peternak. Hal itu dilakukan untuk mencegah para pengusaha telur gulung tikar.
"Kalau tidak disikapi akan menimbulkan persoalan bagi para peternak telur dan ayam. Mereka juga akan ambil langkah afkir dini. Jangka panjangnya adalah ini berakibat pada suplai telur di masa depan," tutur Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Gedung Kemendag, Jakarta, Rabu (26/9).
Pada hari ini, Mendag Enggar mengumumkan batas bawah harga telur di tingkat peternak sebesar Rp 18.000, sedangkan batas atas harga telur ialah Rp 20.000. Jika mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 58 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen, maka harga batas acuan untuk harga atas dan bawah itu masing-masing naik sebesar Rp 1.000 per kilogram (Kg).
Oleh karena itu, Mendag Enggar mengungkapkan akan segera merevisi Permendag Nomor 58 tersebut. "Penetapan harga baru ini akan berlaku pada 1 Oktober," ujarnya.
"Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga menjelaskan jadikanlah ini ketetapan pemerintah dan hasil pertemuan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) juga akan menentukan pemerintah yakni membeli dengan harga tidak di bawah Rp 18.000," tandas dia.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya