Belum bayar pencatatan obligasi, BEI peringati Smartfren
Merdeka.com - Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanski peringatan tertulis pertama kepada emiten telekomunikasi, Peringatan tersebut di ungkapkan dalam dalam keterbukaan informasi. Kamis (21/3).
BEI memberikan sanksi tersebut karena PT Smartfren Telecom belum memenuhi kewajibannya pembayaran biaya pencatatan tahunan obligasi periode 2013/2014.
Selanjutnya, BEI dapat mengenakan sanksi lanjutan beserta denda bila dalam jangka waktu 15 hari bursa, sejak tanggal peringatan tertulis pertama, emiten tetap tidak juga memenuhi kewajibannya.
PT Smartfren Telecom adalah operator penyedia jasa telekomunikasi berbasis teknologi CDMA yang memiliki lisensi selular dan mobilitas terbatas (fixed wireless access).
(mdk/arr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Persaingan internet lewat satelit nampaknya semakin memanas.
Baca SelengkapnyaBulog janji penugasan impor beras akan dikelola dengan baik untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran di pasaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaPerlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaBerikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.
Baca SelengkapnyaPemilu 2024 akan diselenggarakan secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaAiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca Selengkapnya