Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Baznas Gandeng Bank Syariah Indonesia Capai Target Dana Kelolaan Zakat Rp 300 T

Baznas Gandeng Bank Syariah Indonesia Capai Target Dana Kelolaan Zakat Rp 300 T syariah. shutterstock

Merdeka.com - Dalam rangka mendukung tercapainya realisasi potensi zakat sebesar Rp300 triliun, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bekerjasama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak dan sedekah.

Sinergi ini juga menjadi bagian dari Gerakan Cinta Zakat yang diluncurkan Presiden Joko Widodo. Melalui sinergi ini, BSI akan menyediakan produk dan layanan perbankan untuk memudahkan masyarakat berzakat.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bank Syariah Indonesia yang telah bersedia bekerja sama dengan BAZNAS. Ini dalam rangka meningkatkan potensi zakat di Indonesia, yang saat ini belum maksimal," kata KH. Noor Achmad, Kamis (15/4).

Noor Achmad melanjutkan sinergi BAZNAS dan Bank Syariah Indonesia, diharapkan dapat berjalan baik sehingga BSI mampu berkembang menjadi bank nomor satu di Indonesia. Dan sebaliknya, BAZNAS juga dapat dapat merealisasikan potensi zakat sebesar Rp 300 triliun.

"BAZNAS dan BSI merupakan bagian dari ekosistem ekonomi syariah di Indonesia. Keduanya tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Semoga kita bisa bersama-sama membangkitkan Gerakan Cinta Zakat di seluruh Indonesia," ujarnya.

Selanjutnya

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BSI, Hery Gunardi, mengatakan melalui kerja sama BSI dan BAZNAS diharapkan Gerakan Cinta Zakat bisa lebih membumi secara nasional, dan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat untuk membayar zakat sehingga mendukung pembangunan ekonomi nasional.

Menurut Hery, kolaborasi ini memberikan manfaat yang besar bagi kedua belah pihak, sehingga dapat membantu pembangunan ekonomi bangsa dan negara, terutama dalam pengentasan kemiskinan dan mensejahterakan rakyat.

Untuk mendorong optimalisasi potensi zakat nasional BSI siap mendukung pengelolaan zakat dari Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara. "Saat ini Baznas tengah mengajukan Keppres terkait pembayaran zakat 2,5 persen oleh PNS/ASN secara potong gaji. Kami siap mendukung pengelolaan zakatnya," kata Hery.

Hery mengatakan, jika benefitnya banyak diterima oleh masyarakat, kita dapat memberikan informasi yang lebih transparan, dan masyarakat pun akan lebih rajin berzakat.

Selain itu, Hery yang juga Bendahara Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) berharap, kerjasama ini memudahkan masyarakat dan nasabah BSI dalam menunaikan beribadah dan beramal, dengan mengakses layanan via ATM BSI dan fitur layanan yang disediakan BSI, seperti mobile banking dan layanan elektronik dan digital lainnya.

"Melalui sinergi dengan BAZNAS, BSI berkomitmen untuk mendukung BAZNAS dalam meningkatkan layanan transaksi ZIS dan melalui layanan elektronik secara aman, nyaman, mudah dan jangkauan yang luas," ujar Hery.

Demikian, selain menyepakati layanan baru pembayaran ZIS di BSI, BAZNAS dan BSI juga berharap dapat saling memberi manfaat melalui kerja sama lainnya yang dapat memberikan kontribusi positif bagi perkembangan ekonomi syariah di Indonesia.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mengacu Aturan Baznas, Begini Program Dijalankan BUMN Pupuk dalam Penyaluran Zakat
Mengacu Aturan Baznas, Begini Program Dijalankan BUMN Pupuk dalam Penyaluran Zakat

Program yang dijalankan terbagi pada berbagai aspek, termasuk penyaluran langsung dalam menyikapi kondisi sosial.

Baca Selengkapnya
Bukti Bayar Zakat Bakal Jadi Salah Satu Pertimbangan Syarat Naik Jabatan ASN Kemenag
Bukti Bayar Zakat Bakal Jadi Salah Satu Pertimbangan Syarat Naik Jabatan ASN Kemenag

Menurutnya, pengelolaan dana zakat yang optimal dan pengelolaan wakaf yang baik dapat mendukung pencapaian Sustainable Development Goals.

Baca Selengkapnya
Disetujui Baznas, Elite Gerindra Dorong Pengelolaan Zakat Lebih Modern Lewat Pembentukan LAZ
Disetujui Baznas, Elite Gerindra Dorong Pengelolaan Zakat Lebih Modern Lewat Pembentukan LAZ

Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia telah menyetujui permohonan rekomendasi izin pembentukan LAZ skala nasional

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi, Wapres hingga Menteri Bayar Zakat Lewat Baznas di Istana Negara
Jokowi, Wapres hingga Menteri Bayar Zakat Lewat Baznas di Istana Negara

Presiden Jokowi berpesan agar dana-dana zakat yang telah masuk dapat disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Baca Selengkapnya
Gandeng BAZNAS, Banyuwangi Gerakkan Ekonomi Arus Bawah Lewat Bantuan Usaha Mikro
Gandeng BAZNAS, Banyuwangi Gerakkan Ekonomi Arus Bawah Lewat Bantuan Usaha Mikro

Baznas Banyuwangi memberikan bantuan dana bergulir modal usaha bagi pelaku usaha mikro.

Baca Selengkapnya
BSI Siapkan Uang Tunai Rp45 Triliun untuk Penukaran Uang Baru
BSI Siapkan Uang Tunai Rp45 Triliun untuk Penukaran Uang Baru

Bank Syariah Indonesia menyiapkan dana Rp45 triliun untuk kebutuhan nasabah selama bulan Ramadan hingga lebaran.

Baca Selengkapnya
SEMENIT PAHAM: Ajak Orang Golput di Pemilu Bisa Dipidana, Ini Aturannya
SEMENIT PAHAM: Ajak Orang Golput di Pemilu Bisa Dipidana, Ini Aturannya

Jangan sembarangan memprovokasi orang untuk tidak memilih di pemilu. Karena hal itu bisa melanggar pidana

Baca Selengkapnya
VIDEO: Usai Pemilu, Jokowi Bahas Sifat Kikir dan Ketenangan Batin
VIDEO: Usai Pemilu, Jokowi Bahas Sifat Kikir dan Ketenangan Batin

Presiden Jokowi serta sejumlah pejabat negara kompak menyerahkan zakat melalui Baznas, hari ini.

Baca Selengkapnya
Segini Gaji Minimal yang Wajib Bayar Zakat, Termasuk Semua PNS?
Segini Gaji Minimal yang Wajib Bayar Zakat, Termasuk Semua PNS?

Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan.

Baca Selengkapnya
Cara Mudah Menghitung Zakat Penghasilan dan Cara Membayarkannya
Cara Mudah Menghitung Zakat Penghasilan dan Cara Membayarkannya

Perintah memberikan zakat bagi orang mampu secara finansial itu tertuang dalam Alquran Surat Al-Zariyat ayat 51.

Baca Selengkapnya