Bawa pulang mainan tak SNI dari luar negeri lebih dari 5, siap-siap dimusnahkan
Merdeka.com - Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Robert Leonard Marbun menegaskan bahwa aturan mainan impor yang diwajibkan berlabel SNI saat ini telah direvisi.
Semula, aturan SNI ini mengharuskan semua jenis mainan impor yang masuk harus memiliki label SNI. Namun, saat ini telah diperbaiki dengan mencantumkan pengecualian yaitu menetapkan batas maksimal jumlah mainan yang tidak perlu mengurus SNI.
"Tadi pagi kita sudah rapat antar kementerian dan cepat sekali mengambil keputusan dalam rangka lebih memperjelas. Salah satunya pengecualian. Kalau tidak diperjelas, akan menimbulkan kebingungan," kata Robert di kantornya, Senin (22/1).
Adapun aturan tersebut adalah jumlah maksimal mainan tidak kena SNI adalah 5 buah mainan jika dibawa sendiri melalui pesawat (hanya melalui pesawat) sebagai barang bawaan. Jika lebih dari 5, maka wajib mengurus SNI terlebih dahulu.
Sedangkan untuk mainan yang dikirim melalui jasa pengiriman, jumlah maksimal tidak kena SNI adalah 3 buah mainan, jika lebih dari itu maka wajib mengurus SNI. Untuk mainan yang dikirim, ada aturan batasan waktu yaitu selama 30 hari. Jika dalam kurun waktu 30 hari pembeli mendapat kiriman mainan lagi, maka mainan tersebut wajib kena SNI meski jumlahnya di bawah 3.
Robert menjelaskan, aturan tersebut dibuat dengan tujuan untuk menjaga iklim persaingan bisnis industri mainan di dalam negeri agar tetap kondusif dengan tetap memperhatikan kepentingan semua pihak.
"Dari segi konsumen, produsen, retailer dan pelakunya sendiri. Demi mendapatkan iklim yang sama," ujarnya.
Ketua Umum Asosiasi Mainan Indonesia, Sutjiadi Lukas menyambut baik kebijakan tersebut. Lukas mengatakan, sudah seharusnya industri mainan lokal diperhatikan agar tidak tergerus oleh mainan impor yang berasal dari luar negeri.
"Kalau semua orang bisa membawa dengan seenaknya atau diperjualbelikan lewat e-commerce itu industri lokal bisa mati. Nah di situlah kita harus mempertahankan makanya dibuat kebijakan baru berdasarkan kesepakatan. Saya berharap semua bisa mematuhi sebagai Warga Negara Indonesia yang baik harus mematuhi aturan. Ngapain bawa mainan dari luar negeri, di Indonesia juga banyak," kata Lukas.
Dengan adanya aturan baru tersebut, dipastikan orang yang membeli mainan impor melebihi batas maksimal maka mainan tersebut akan dimusnahkan.
Lukas mencontohkan, jika ada orang membawa 7 buah mainan dari luar negeri dapat dipastikan bukan untuk keperluan pribadi. Tapi bisa untuk diperjualbelikan. Terlebih saat ini juga sudah mulai marak bisnis jasa titip (jastip) mainan yang imbalannya tidak sedikit.
"Jadi kalau memang 7 ya itu gak mungkin untuk pribadi, berarti ada unsur untuk diperdagangkan, kalau diperdagangkan ya harus urus SNI," ujarnya.
Lukas menjelaskan, berdasarkan aturan baru tersebut jika ada yang kedapatan membawa mainan lebih dari 5 maka sisanya akan dimusnahkan. "Misalnya bawa 7 mainan, 5 oke, 2 dimusnahkan."
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai
Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaKetahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai
Pemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Baca SelengkapnyaPNS Pria Bakal Dapat Cuti saat Istri Melahirkan, Ternyata Negara Ini Sudah Menerapkan Aturan Itu
Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu, menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini
Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaJenis Pelanggaran Pemilu dan Cara Melaporkannya, Perlu Diketahui
Pelanggaran pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar aturan dan norma-norma yang telah ditetapkan dalam proses pemilihan umum suatu negara.
Baca SelengkapnyaTNI Sergap dan Duduki Markas KKB di Maybrat, Sita Amunisi hingga Busur dan Anak Panah
TNI masih berada di dalam hutan sampai saat ini untuk melaksanakan eksfiltrasi (proses pemindahan personel).
Baca SelengkapnyaUsai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaAgar Tak Disita Bea Cukai, Ini Batas Makanan yang Bisa Dibawa Pulang dari Luar Negeri
Pembatasan dilakukan karena khawatir masyarakat akan melakukan hal ini terhadap barang bawaan berlebih.
Baca SelengkapnyaCara Negara Beri Keistimewaan Perusahaan Lokal Agar Punya Daya Saing di Pasar Global
Barang yang diimpor mendapatkan penangguhan bea masuk
Baca Selengkapnya