Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia kembali buka suara soal rencana penunjukan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sebagai badan pengawas penyaluran LPG 3 Kg bersubsidi.
"Menyangkut dengan LPG, kita lagi mengakselerasi aturannya. Memang idealnya LPG ini juga diawasi oleh sebuah badan atau institusi yang cukup (berkompeten)," ujar Bahlil di Kantor BPH Migas, Jakarta, Kamis (2/10).
Secara aturan, ia menyebut BPH Migas punya peran dalam mengawasi peredaran minyak atau BBM bersubsidi. Dengan alokasi anggaran subsidi sekitar Rp140 triliun - Rp160 triliun per tahun.
Sementara untuk pengawasan LPG 3 Kg dengan anggaran subsidi Rp80 triliun - Rp87 triliun per tahun, saat ini masih menjadi wewenang Kementerian ESDM di bawah Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Oleh karenanya, Bahlil membuka opsi lain pembentukan badan khusus yang bersifat sementara (ad hoc) guna menangani pengelolaan tabung gas LPG 3 Kg.
"Nah, karena itu institusinya lagi sedang kita pikirkan apakah bisa BPH Migas atau dia sendiri membuat badan ad hoc-nya, itu semua masih dalam diskusi. Dan sampai sekarang kajiannya belum rampung," tutur dia.
Advertisement
Adapun rencana penunjukan BPH migas ataupun pembentukan badan ad hoc pengawas LPG 3 Kg telah diutarakan Bahlil pada pertengahan 2025 lalu. Namun, kebijakan itu butuh proses usul pembentukan regulasi baru dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
Sebab, ia menilai pengawasan penyaluran komoditas energi oleh badan tersendiri sejauh ini cenderung tidak fair, lantaran masih terfokus pada produk BBM. Sementara penyaluran tabung gas melon masih diawasi oleh pejabat setingkat eselon II di lingkup Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM.
"Masa penyaluran BBM Rp135 triliun - Rp170 triliun subsidi itu diawasi oleh BPH Migas. Tetapi kalau penyaluran LPG Rp80 triliun - Rp87 triliun hanya diawasi oleh pejabat setingkat eselon II di Kementerian ESDM, dengan anggotanya cuma 7 orang," ungkapnya beberapa waktu lalu.
"Regulasinya benar, tapi kalau pengawasannya enggak benar pasti akan ada sesuatu yang tidak diinginkan," kata Bahlil.
Advertisement
Berkaca pada pengalaman, Bahlil tak ingin kelangkaan tabung gas subsidi seperti yang terjadi pada kuartal I-2025 lalu kembali terulang.
Seperti diketahui, penyaluran LPG 3 Kg sempat tersendat mulai 1 Februari 2025, lantaran pemerintah melarang penjualannya di tingkat pengecer. Kebijakan ini pada akhirnya membuat penyaluran LPG 3 kg langka, hingga Bahlil sempat kena omel langsung warga.
"Kami sudah cukup belajar di bulan Februari lalu lah. Saya enggak akan mau kecolongan lagi. Saya kasih tau ya, siapa yang masih main-main tentang urusan ini, saya tidak akan mundur selangkah pun," tegas Bahlil.